Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran PEMOHON yang bernama ALEXANDER SASMITA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 339/WNI/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan nama PEMOHON, yakni tertulis bahwa PEMOHON bernama ALEXANDER SASMITA seharusnya yang benar tertulis dengan nama GO ALEXANDER SASMITA sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON, Kartu Keluarga (KK) PEMOHON, Ijazah Nasional Kursus PEMOHON, Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON, Kutipan Akta Kelahiran Anak PEMOHON, Surat Keterangan Terdaftar PEMOHON, Surat Izin Mengemudi (SIM) A PEMOHON, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PEMOHON;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 339/WNI/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|