| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ANGGONO GALANG PRAKOSO Bin Y. IRWANTO, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Manukan Kulon No. 29, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu tersebut di atas, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa membeli obat keras berlogo “Y” kepada Saksi BAGAS EKA NUGROHO Als KEWE sebanyak 200 (dua ratus) butir yang dikemas dalam 20 (dua puluh) kantong plastik klip dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan Terdakwa setelah obat keras tersebut laku terjual, Terdakwa membeli obat keras berlogo “Y” dengan cara mendatangi Saksi BAGAS EKA NUGROHO Als KEWE di rumah Perum Perhutani Blok R No. 22 Surabaya yang simpan dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum 76 Mangga Royal warna hijau, setelah mendapatkan obat keras tersebut, Terdakwa pulang ke rumah, berselang 30 menit kemudian Terdakwa berhasil menjual sebanyak 2 (dua) kantong plastik klip yang berisikan 20 (dua puluh) butir obat keras berlogo “Y” kepada Sdri. MBAK dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir kepada Sdr. MAS dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang mana semua transaksi secara tatap muka di Jalan Manukan Kulon No. 29 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjual atau mengedarkan obat keras berlogo “Y” tersebut sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir apabila laku semua;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Jalan Manukan Kulon 1 No. 27 RT. 05 RW. 10, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya Saksi REDI TEGUH SAPUTRA, dan Saksi AGUS SUPARDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik klip yang berisikan 70 (tujuh puluh) butir obat keras berlogo “Y”, 1 (satu) buah bungkus rokok merah delima 16 kretek mesin warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Realme C53 warna gold IMEI (slot SIM 1) 864319065017971, IMEI (slot SIM 2) 864319065017963 nomor telepon 088102694796, setelah dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti di rumah Terdakwa di Jalan Manukan Kulon No. 27 berupa 10 (sepuluh) kantong plastik klip yang berisikan 100 (seratu) butir obat keras berlogo “Y” dan 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum 76 Mangga Royal warna hijau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 00846/NOF/2026 tanggal 18 Februari 2026, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ANGGONO GALANG PRAKOSO Bin Y. IRWANTO berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 02591/2026/NOF.- berupa 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 15,201 gram dan nomor barang bukti 02592/2026/NOF.- setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Triheksifenidil HCl (+) mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk sebagai narkotika namun termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Obat Keras berlogo “Y” yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANGGONO GALANG PRAKOSO Bin Y. IRWANTO, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Manukan Kulon No. 29, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Jalan Manukan Kulon 1 No. 27 RT. 05 RW. 10, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya Saksi REDI TEGUH SAPUTRA, dan Saksi AGUS SUPARDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik klip yang berisikan 70 (tujuh puluh) butir obat keras berlogo “Y”, 1 (satu) buah bungkus rokok merah delima 16 kretek mesin warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Realme C53 warna gold IMEI (slot SIM 1) 864319065017971, IMEI (slot SIM 2) 864319065017963 nomor telepon 088102694796, setelah dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti di rumah Terdakwa di Jalan Manukan Kulon No. 27 berupa 10 (sepuluh) kantong plastik klip yang berisikan 100 (seratu) butir obat keras berlogo “Y” dan 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum 76 Mangga Royal warna hijau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 00846/NOF/2026 tanggal 18 Februari 2026, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ANGGONO GALANG PRAKOSO Bin Y. IRWANTO berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 02591/2026/NOF.- berupa 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 15,201 gram dan nomor barang bukti 02592/2026/NOF.- setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Triheksifenidil HCl (+) mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk sebagai narkotika namun termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dan terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------- |