Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa untuk kepastian hukum, PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa identitas PEMOHON yang tertulis dengan nama :
- LILY SUPRAYATNI SUSILANINGSIH yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 357813570970000, Kartu Keluarga Nomor 3578130301084231, Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578130209250002, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-15092025-0170 milik PEMOHON; dan
- LILY SUPRIYATNI SUSILANINGRUM yang tertera di dokumen Kutipan Akta Nikah Nomor 460/32/II/88 milik PEMOHON, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10876/1988 milik Anak Pertama PEMOHON dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18414/1995 milik Anak Kedua PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah LILY SUPRAYATNI SUSILANINGSIH sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
|