Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/G/2014/PN.SBY 1.ABDUL BEDI
2.SUHARSONO KURNIAWAN
3.ANIS WAHYUNINGSIH
4.DANA HARI KURNIAWAN
1.PT. ALIANISA c.q PT. ALIANISA SPBU 54.612.47
2.PT. PERTAMINA c.q PT. PERTAMINA Unit Pemasaran V
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2014
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 79/G/2014/PN.SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL BEDI
2SUHARSONO KURNIAWAN
3ANIS WAHYUNINGSIH
4DANA HARI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL ARIFINABDUL BEDI
2SYAMSUL ARIFINSUHARSONO KURNIAWAN
3SYAMSUL ARIFINANIS WAHYUNINGSIH
4SYAMSUL ARIFINDANA HARI KURNIAWAN
5HARI DEKSINOABDUL BEDI
6HARI DEKSINOSUHARSONO KURNIAWAN
7HARI DEKSINOANIS WAHYUNINGSIH
8HARI DEKSINODANA HARI KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. ALIANISA c.q PT. ALIANISA SPBU 54.612.47
2PT. PERTAMINA c.q PT. PERTAMINA Unit Pemasaran V
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggguat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 90 Jo pasal 185, pasal 93 ayat (2) Jo pasal 186 Jo Pasal 148 Jo pasal 187, pasal 108 Jo pasal 187 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan dan Permennakertrans No.4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan;

3. Menyatakan Tergugat dan/atau Turut Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 1233,pasal 1234, pasal 1239 KUHperdata;

4. Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus hak-hak para penggugat dengan perincian sebagai berikut:

- Kekurangan upah tahun 2011 ................................................................................................ Rp. 8.280.000,-

- Kekurangan upah tahun 2012 ................................................................................................ Rp. 20.496.000,-

- Kekurangan upah tahun 2013 ................................................................................................ Rp. 21.480.000,-

- Kekurangan THR Keagamaan tahun 2012 dan 2013 .................................................................. Rp. 9.888.000,-

- Upah selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat ......................................................................... Rp. 34.400.000,-

Jumlah seluruhnya = Rp. 94.544.000,-

5. Menghukum Turut Tergugat tunduk dengan keputusan ini, dengan melakukan pembinaan terhadap Tergugat agar patuh pada hukum yang berlaku.

6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari sengketa ini;

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

Atau

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya