| Petitum |
- Menerima seluruh Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menetapkan PENGGUGAT (Cq. Tan Hilda) dan TERGUGAT I (Cq.Jerry Tan) masing-masing memiliki ½ (setengah) bagian dari seluruh harta warisan Henri Theodor Tan dan Wantje Yapen alias Jap Siok Wan.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak memiliki objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1547 yang berada di Jalan Kertajaya Indah VII/7 blook G-122, RT.001, RW.009, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar harga tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp 15.000.000 x 450 M2 Rp 6.750.000.000 (enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp. 2.453.750,000 (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dimana perhitunganya telah tercantum pada posita angka 15;
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1547 yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah VII/7 Blok G-122, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dalam keadaan kosong dan baik, tanpa syarat apa pun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap Hak atas Tanah pada Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1547 tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|