Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2819/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. ZULHIMI KURNIA BIN EDI KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2819/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7437/M.5.43/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHIMI KURNIA BIN EDI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ZULHIMI KURNIA BIN EDI KURNIAWAN pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Hotel No. 3306 Country Heritage Resort Jl. Nginden Intan Utara No. 7 Kec. Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AL dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menjadi kurir berupa Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo dengan upah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- per 100 botol. Selanjutnya Terdakwa setuju dengan tawaran Sdr. AL.
  • Bahwa Terdakwa menerima Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo dari Sdr. AL sebanyak 2 (dua) kali, yakni :
    • pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mengambil Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo masing – masing sebanyak 50 (lima puluh) botol yang diranjau di semak – Semak di pinggir Jl. Raya Sawo Tratap Gedangan Sidoarjo;
    • pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa mengambil Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo masing – masing sebanyak 50 (lima puluh) botol yang Terdakwa terima langsung dari kernet bus di Exit Tol Waru Bungurasih Sidoarjo.
  • Bahwa setelah mengambil dan menerima Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo tersebut Terdakwa membawanya pulang dengan tujuan diedarkan kembali dan menunggu permintaan dari Sdr. AL untuk diranjau.
  • Bahwa Terdakwa juga mengedarkan Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo tersebut dengan cara Terdakwa membeli dari Sdr AL berupa Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo sebanyak 1 (satu) botol dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “Y” atau Pil Yurindo sebanyak 1 (satu) botol masing – masing Terdakwa beli dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membagi Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo menjadi poket kecil berisi masing – masing 10 (sepuluh) butir dengan tujuan Terdakwa edarkan dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per – bungkusnya.
  • Bahwa dalam mengedarkan Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo tersebut Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang setikar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan upah dari menjadi perantara sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapat Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo secara gratis atau Cuma – Cuma.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi SANDY DIKJAYA FITROH, S.H bersama dengan Saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA berhasil menangkap Terdakwa di Kamar Hotel No. 3306 Country Heritage Resort Jl. Nginden Intan Utara No. 7 Kec. Sukolilo Kota Surabaya. Setelah dilakukan Intorgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 316 (tiga ratus enam belas) bungkus plastic berisi Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dengan total ± 3.160 (tiga ribu seratus enam puluh) butir; 127 (seratus dua puluh tujuh) bungkus plastic berisi Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo dengan total ± 1.270 (seribu dua ratus tujuh puluh) butir; 2 (dua) buah kantong plastic warna Hitam tanpa merk; Uang hasil penjualan Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 warna Biru dengan Nomor 082338407198; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna Kuning dengan nomor 085784804716 dengan IMEI I 352737595230690 dan IMEI 2 352737595121550. Selanjutnya Saksi SANDY DIKJAYA FITROH, S.H bersama dengan Saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan pada wilayah parkiran hotel dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Polisi : L 4345 ACH Noka : MH1J8138RK050074 Nosin : JM81E3047580 dengan STNK An. SABRINA RAMADHANI beserta kuncinya yang didalamnya joknya terdapat 1 (satu) botol plastic berwarna putih berisi ± 1.000 (seribu) butir Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo; 1 (satu) botol plastic berwarna putih berisi ± 1.000,- (seribu) Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo. Kemudian Saksi SANDY DIKJAYA FITROH, S.H bersama dengan Saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Menur 1/30 RT/RW 005/001 Kec. Sukolilo Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) botol plastic berwarna putih berisi ± 46.000 (empat puluh enam ribu) butir Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo; 42 (empat puluh dua) botol plastic berwarna putih berisi ± 42.000 (empat puluh dua ribu) butir Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo; 1 (satu) buah Kardus warna Coklat ukuran besar tanpa merk; 2 (dua) buah Kardus warna Coklat ukuran kecil tanpa merk. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 08638/NOF/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 28616/2025/NOF.- : berupa 3.160 (tiga ribu seratus enam puluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 559,004 gram;
    • 28617/2025/NOF.- : berupa 1.270 (seribu dua ratus tujuh puluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 279,019 gram;
    • 28618/2025/NOF.- : berupa 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 184,100 gram;
    • 28619/2025/NOF.- : berupa 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 207,900 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • = 28616/2025/NOF.- S.d 28619/2025/NOF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------

 

­­­------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ZULHIMI KURNIA BIN EDI KURNIAWAN pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Hotel No. 3306 Country Heritage Resort Jl. Nginden Intan Utara No. 7 Kec. Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “perbuatan  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi SANDY DIKJAYA FITROH, S.H bersama dengan Saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA berhasil menangkap Terdakwa di Kamar Hotel No. 3306 Country Heritage Resort Jl. Nginden Intan Utara No. 7 Kec. Sukolilo Kota Surabaya. Setelah dilakukan Intorgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 316 (tiga ratus enam belas) bungkus plastic berisi Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dengan total ± 3.160 (tiga ribu seratus enam puluh) butir; 127 (seratus dua puluh tujuh) bungkus plastic berisi Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo dengan total ± 1.270 (seribu dua ratus tujuh puluh) butir; 2 (dua) buah kantong plastic warna Hitam tanpa merk; Uang hasil penjualan Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo dan Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 warna Biru dengan Nomor 082338407198; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna Kuning dengan nomor 085784804716 dengan IMEI I 352737595230690 dan IMEI 2 352737595121550. Selanjutnya Saksi SANDY DIKJAYA FITROH, S.H bersama dengan Saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan pada wilayah parkiran hotel dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Polisi : L 4345 ACH Noka : MH1J8138RK050074 Nosin : JM81E3047580 dengan STNK An. SABRINA RAMADHANI beserta kuncinya yang didalamnya joknya terdapat 1 (satu) botol plastic berwarna putih berisi ± 1.000 (seribu) butir Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo; 1 (satu) botol plastic berwarna putih berisi ± 1.000,- (seribu) Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo. Kemudian Saksi SANDY DIKJAYA FITROH, S.H bersama dengan Saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Menur 1/30 RT/RW 005/001 Kec. Sukolilo Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) botol plastic berwarna putih berisi ± 46.000 (empat puluh enam ribu) butir Obat keras jenis Pil berwarna Putih berlogo “LL” atau Pil Koplo; 42 (empat puluh dua) botol plastic berwarna putih berisi ± 42.000 (empat puluh dua ribu) butir Obat keras jenis Pil berwarna Putih ber logo “Y” atau Pil Yurindo; 1 (satu) buah Kardus warna Coklat ukuran besar tanpa merk; 2 (dua) buah Kardus warna Coklat ukuran kecil tanpa merk. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 08638/NOF/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
  • Barang Bukti yang diterima :
    • 28616/2025/NOF.- : berupa 3.160 (tiga ribu seratus enam puluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 559,004 gram;
    • 28617/2025/NOF.- : berupa 1.270 (seribu dua ratus tujuh puluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 279,019 gram;
    • 28618/2025/NOF.- : berupa 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 184,100 gram;
    • 28619/2025/NOF.- : berupa 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 207,900 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 28616/2025/NOF.- S.d 28619/2025/NOF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dan ijin melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---

Pihak Dipublikasikan Ya