Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1347/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H LENG BUDIANTO HALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1347/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3465/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENG BUDIANTO HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa ia Terdakwa LENG BUDIANTO HALIM, pada tanggal 05 Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu di tahun 2018, bertempat di Jalan Tanjung Sari Mas Nomor 04 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa merupakan pemilik dari CV Alvin Jaya Abadi di bidang penjualan mebel menghubungi Saksi Daniel Santoso merupakan Marketing PT. Multi Plast Indojaya bertujuan memesan dan membeli lemari plastik dengan sistem pembayaran jatuh tempo 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal pengambilan barang. Atas komunikasi tersebut, Terdakwa membeli lemari plastik dengan rincian:
  • Tanggal 12 Juli 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800213;
  • Tanggal 04 Agustus 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800273;
  • Tanggal 18 Agustus 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800316;
  • Tanggal 27 Agustus 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800342;
  • Tanggal 10 September 2018, 96 (sembilan puluh enam) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800387;
  • Bahwa atas pembelian lemari plastik tersebut, Terdakwa meyakinkan Saksi Daniel Santoso untuk melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) sehingga Saksi Daniel Santoso tergerak untuk menyerahkan pesanan lemari plastik tersebut. Adapun atas pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG), sebagai berikut:
  • No. BG CGK000402 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang);
  • Tanggal 23 Agustus 2018, No. BG GGK000403 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 29 September 2018 (Daftar Pencarian Barang);
  • Tanggal 31 Agustus 2018, No. BG GGK000404 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 04 Oktober 2018;
  • Tanggal 19 September 2018, No. BG GGK000409 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 27 Oktober 2018;
  • Tanggal 19 September 2018, No. BG GGK000410 senilai Rp.29.430.000 (dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 06 November 2018;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa jual kembali namun Terdakwa mengalami gagal bayar dalam penjualannya hingga muncul niat Terdakwa untuk tidak membayar pesanan kepada Saksi Daniel Santoso. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2018, saat Saksi Daniel Santoso melakukan kliring terhadap No. BG CGK000402 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) namun BG tersebut tidak dapat dikliringkan dengan alasan saldo tidak cukup. Selanjutnya Saksi DANIEL SANTOSO melakukan konfirmasi kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dengan serangkaian kata bohong menyampaikan bahwa No. BG CGK000402, No. BG GGK000403, dan No. BG GGK000404 akan dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening PT. Multi Plast Indojaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam meyakinkan Saksi Daniel Santoso, kemudian mentransfer sebagian nilai Bilyet Giro No. BG CGK000402, No. BG GGK000403, dan No.BG GGK000404  sejumlah Rp.88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara mentransfer secara bertahap dengan total sebanyak Rp.45.670.000,- (empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada PT. Multi Plast Indojaya.
  • Pada tanggal sebelum jatuh tempo No. BG GGK000409 dan No. BG GGK000410, Saksi Daniel Santoso kembali melakukan konfirmasi kepada Terdakwa atas Bilyet Giro yang akan dikliringkan dan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan “pak, tidak usah dikliringkan, nanti saya transfer saja pembayarannya” sedangkan Terdakwa sedari awal mengetahui dan menghendaki jika dana di dalam rekening asal yaitu rekening Bank BRI Nomor: 058401000805309 atas nama Alvin Jaya Abadi dari Bilyet Giro (BG) tersebut tidak ada.  Sehingga, Saksi Daniel Santoso tertipu dan tergerak untuk tidak mengkliringkan hingga waktu jatuh tempo. Selanjutnya Terdakwa tidak segera melakukan transfer hingga akhirnya Saksi Daniel Santoso mengkliringkan BG tersebut namun ditolak dengan alasan “cek telah kadaluarsa atau tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir”. Atas hal tersebut, Terdakwa mendapat surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali, namun tetap tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Daniel Santoso.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Multi Plast Indojaya yang diwakili oleh Saksi Daniel Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.101.760.000,- (seratus satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa LENG BUDIANTO HALIM, pada tanggal 05 Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu di tahun 2018, bertempat di Jalan Tanjung Sari Mas Nomor 04 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa merupakan pemilik dari CV Alvin Jaya Abadi di bidang penjualan mebel menghubungi Saksi Daniel Santoso merupakan Marketing PT. Multi Plast Indojaya bertujuan memesan dan membeli lemari plastik dengan sistem pembayaran jatuh tempo 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal pengambilan barang. Atas komunikasi tersebut, Terdakwa membeli lemari plastik dengan rincian:
  • Tanggal 12 Juli 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800213;
  • Tanggal 04 Agustus 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800273;
  • Tanggal 18 Agustus 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800316;
  • Tanggal 27 Agustus 2018, 100 (seratus) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800342;
  • Tanggal 10 September 2018, 96 (sembilan puluh enam) pcs lemari plastik dengan surat jalan Nomor: KEP1800387;
  • Bahwa atas pembelian lemari plastik tersebut, Terdakwa meyakinkan Saksi Daniel Santoso untuk melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) sehingga Saksi Daniel Santoso tergerak untuk menyerahkan pesanan lemari plastik tersebut. Adapun atas pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG), sebagai berikut:
  • No. BG CGK000402 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang);
  • Tanggal 23 Agustus 2018, No. BG GGK000403 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 29 September 2018 (Daftar Pencarian Barang);
  • Tanggal 31 Agustus 2018, No. BG GGK000404 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 04 Oktober 2018;
  • Tanggal 19 September 2018, No. BG GGK000409 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 27 Oktober 2018;
  • Tanggal 19 September 2018, No. BG GGK000410 senilai Rp.29.430.000 (dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan jatuh tempo pencairan tanggal 06 November 2018;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa jual kembali namun Terdakwa mengalami gagal bayar dalam penjualannya hingga muncul niat Terdakwa untuk tidak membayar pesanan kepada Saksi Daniel Santoso. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2018, saat Saksi Daniel Santoso melakukan kliring terhadap No. BG CGK000402 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) namun BG tersebut tidak dapat dikliringkan dengan alasan saldo tidak cukup. Selanjutnya Saksi DANIEL SANTOSO melakukan konfirmasi kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dengan kata-kata bohongnya menyampaikan bahwa No. BG CGK000402, No. BG GGK000403, dan No. BG GGK000404 akan dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening PT. Multi Plast Indojaya supaya barang-barang tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam meyakinkan Saksi Daniel Santoso, kemudian mentransfer sebagian nilai Bilyet Giro No. BG CGK000402, No. BG GGK000403, dan No.BG GGK000404  sejumlah Rp.88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara mentransfer secara bertahap dengan total sebanyak Rp.45.670.000,- (empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada PT. Multi Plast Indojaya.
  • Pada tanggal sebelum jatuh tempo No. BG GGK000409 dan No. BG GGK000410, Saksi Daniel Santoso kembali melakukan konfirmasi kepada Terdakwa atas Bilyet Giro yang akan dikliringkan dan Terdakwa yang ingin tetap menguasai barang-barang tersebut menyampaikan “pak, tidak usah dikliringkan, nanti saya transfer saja pembayarannya” sedangkan Terdakwa sedari awal mengetahui dan menghendaki jika dana di dalam rekening asal yaitu rekening Bank BRI Nomor: 058401000805309 atas nama Alvin Jaya Abadi dari Bilyet Giro (BG) tersebut tidak ada.  Sehingga, secara melawan hukum membuat Saksi Daniel Santoso tergerak untuk membiarkan barang-barang tersebut tetap dalam penguasaan Terdakwa dan tidak mengkliringkan BG hingga waktu jatuh tempo. Selanjutnya Terdakwa tidak segera melakukan transfer hingga akhirnya Saksi Daniel Santoso mengkliringkan BG tersebut namun ditolak dengan alasan “cek telah kadaluarsa atau tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir”. Atas hal tersebut, Terdakwa mendapat surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali, namun tetap tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Daniel Santoso.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Multi Plast Indojaya yang diwakili oleh Saksi Daniel Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.101.760.000,- (seratus satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya