| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | PT. KLAMBY KARYA INDONESIA | AYU PUSPA ANGGRAENI PUTRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya yang sah dan pendaftar pertama (first to file) yang beritikad baik atas merek "KLAMBY" beserta variannya di Indonesia; 3. Menyatakan pendaftaran merek "KLAMBI BALI + LOGO" atas nama TERUGAT diajukan dengan itikad baik dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek terdaftar milik PENGGUGAT; 4. Membatalkan pendaftaran merek "KLAMBI BALI + LOGO" dengan Nomor Permohonan DID2024091215 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduh dan patuh pada putusan ini dengan melaksanakan pencoretan merek "KLAMBI BALI + LOGO" Nomor Permohonan DID2024091215 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
