Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa SISTIAN DWI FIRMANSYAH BIN SISWADI, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekiranya pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Barbershop OLDTOWN yang beralamat di Jl. Dharmahusada No.108 Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” , yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa menyambangi saksi korban DELLA CAHYA SUMADI yang saat itu sedang bekerja, selanjutnya Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuannya yakni untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN milik saksi korban DELLA CAHYA SUMADI untuk digunakan menjemput Mertua dari Terdakwa di Bandara Juanda Surabaya, selanjutnya saksi korban DELLA CAHYA SUMADI lalu memberikan ijin kepada Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN tersebut, selanjutnya Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN milik saksi korban DELLA tersebut ke Sdr. WAFFA (DPO) yang beralamat di di Kemayoran Bubutan Kota Surabaya untuk kemudian di Gadaikan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya setelah menerima uang, Terdakwa kemudian bergegas kembali ke ruamhnya yang beralamat du Jl. Pasar Kembang No. 85 Kota Surabaya ;
- Bahwa kemudian setelah berlangsung beberapa hari, Saksi Korban lalu memberikan peringatan kepada Terdakwa akrena tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya, selanjutnya sekiranya hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, Saksi Korban DELLA bertemu dengan Terdakwa lalu kemudian mengajak Terdakwa ke Polsek Gubeng, selanjutnya saksi korban DELLA lalu mengetahui dari keterangan Terdakwa bahwasannya sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN miliknya telah di Gadaikan oleh Terdakwa tanpa seijin dari Saksi Korban DELLA ;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban DELLA CAHYA SUMADI mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SISTIAN DWI FIRMANSYAH BIN SISWADI, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekiranya pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Barbershop OLDTOWN yang beralamat di Jl. Dharmahusada No.108 Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa menyambangi saksi korban DELLA CAHYA SUMADI yang saat itu sedang bekerja, selanjutnya Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuannya yakni untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN milik saksi korban DELLA CAHYA SUMADI untuk digunakan menjemput Mertua dari Terdakwa di Bandara Juanda Surabaya, selanjutnya saksi korban DELLA CAHYA SUMADI lalu memberikan ijin kepada Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN tersebut, selanjutnya Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN milik saksi korban DELLA tersebut ke Sdr. WAFFA (DPO) yang beralamat di di Kemayoran Bubutan Kota Surabaya untuk kemudian di Gadaikan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya setelah menerima uang, Terdakwa kemudian bergegas kembali ke ruamhnya yang beralamat du Jl. Pasar Kembang No. 85 Kota Surabaya ;
- Bahwa kemudian setelah berlangsung beberapa hari, Saksi Korban lalu memberikan peringatan kepada Terdakwa akrena tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya, selanjutnya sekiranya hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, Saksi Korban DELLA bertemu dengan Terdakwa lalu kemudian mengajak Terdakwa ke Polsek Gubeng, selanjutnya saksi korban DELLA lalu mengetahui dari keterangan Terdakwa bahwasannya sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Hitam No. Pol L 5648 WN miliknya telah di Gadaikan oleh Terdakwa tanpa seijin dari Saksi Korban DELLA ;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban DELLA CAHYA SUMADI mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |