| Dakwaan | 
				C.    Dakwaan : 
PERTAMA 
----- Bahwa terdakwa ADI SAPUTRO bin ALI SUBAKDIASY (alm) Pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di toko riski grosir Alamat jl. Raya tambak osowilangun timur No. 22 Benowo- Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  
?    Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib di toko riski grosir Alamat jl. Raya tambak osowilangun timur No. 22 Benowo- Surabaya pada saat Saksi Rodhotul Jannah sedang tertidur terdakwa ADI SAPUTRA yang merupakan rekan kerja saksi Rodhotul Jannah mengambil uang yang berada didalam tas milik saksi Rodhotul Jannah yang pada saat itu berada disamping kepala saksi Rodhotul Jannah, selanjutnya setelah terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang berada didalam tas milik saksi Rodhotul Jannah, terdakwa memberikan pesan malalui whatsapp kepada saksi Rodhotul Jannah bahwa terdakwa telah mengambil uang tanpa izin dari saksi Rodhotul jannah.  
?    Bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut merupakan milik saksi Ynadi selaku pemilik toko tempat terdakwa dan Saksi Rodhotul Jannah dan yang diberi kuasa untuk memegang uang yaitu saksi Rodhotul Jannah  
?    Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian sektor Benowo di rumah saudara terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Sememi No. 09 Benowo Surabaya, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit tablet galaxy tab A7s, 1 (satu) unit Handphone Xiaomi, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu) juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benowo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.   
------------------------------------------------------ Dan -------------------------------------------------------- 
KEDUA 
----- terdakwa ADI SAPUTRO bin ALI SUBAKDIASY (alm) Pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di toko riski grosir Alamat jl. Raya tambak osowilangun timur No. 22 Benowo- Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  
?    Bahwa terdakwa merupakan karywan pada toko riski grosir sejak bulan Juni 2025. dan mendapatkan pembayaran gaji sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perbulan dengan untuk berbelanja dan mengantarkan barang yang dipesan orang/ pembeli.  
?    Bahwa terdakwa selaku karyawan apda toko rizki grosir diberi kepercayaan oleh saksi Yanadi selaku pemilik toko untuk memegang 1 (satu) unit tablet galaxy A7s milik saksi Yanadi, selanjutnya pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib di toko riski grosir Alamat jl. Raya tambak osowilangun timur No. 22 Benowo, Surabaya terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit tablet galaxy A7s milik saksi Yanadi tanpa seizin dari saksi Yanadi.  
?    Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian sektor Benowo di rumah saudara terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Sememi No. 09 Benowo Surabaya, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit tablet galaxy tab A7s, 1 (satu) unit Handphone Xiaomi, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu) juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benowo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP   
   |