| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 875/Pdt.P/2026/PN.Sby. tanggal 13 Mei 2026 batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala tindakan hukum, perubahan data perseroan, perubahan pemegang saham, perubahan pengurus, dan pembukaan blokir akses PT Anugrah Sukses Mining yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 875/Pdt.P/2026/PN.Sby tanggal 13 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Permohonan Terlawan I dan Terlawan II dalam perkara nomor: 875/Pdt.P/2026/PN.Sby mengandung sengketa hukum (contentiosa), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah status pemegang saham, pengurus, maupun administrasi badan hukum PT Anugrah Sukses Mining.
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SELURUH AKSES PT. ANUGRAH SUKSES MINING di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan juga tidak melakukan PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN PERUBAHAN PEMEGANG SAHAM.
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk menunda atau tidak memproses setiap perubahan data PT Anugrah Sukses Mining yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 875/Pdt.P/2026/PN.Sby. sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini;
|