Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
558/Pdt.Bth/2026/PN Sby PT PUTRA JAYA INVESTAMA 1.LINDA PUJIANTO
2.PT HARUM RESOURCES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 558/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PUTRA JAYA INVESTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIRZA JULMA SAMPURNA, S.H., M.HPT PUTRA JAYA INVESTAMA
Tergugat
NoNama
1LINDA PUJIANTO
2PT HARUM RESOURCES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 875/Pdt.P/2026/PN.Sby. tanggal 13 Mei 2026  batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan segala tindakan hukum, perubahan data perseroan, perubahan pemegang saham, perubahan pengurus, dan pembukaan blokir akses PT Anugrah Sukses Mining yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 875/Pdt.P/2026/PN.Sby tanggal 13 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Permohonan Terlawan I  dan Terlawan II dalam perkara nomor: 875/Pdt.P/2026/PN.Sby mengandung sengketa hukum (contentiosa), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah status pemegang saham, pengurus, maupun administrasi badan hukum PT Anugrah Sukses Mining.
  6. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SELURUH AKSES PT. ANUGRAH SUKSES MINING di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan juga tidak melakukan PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN PERUBAHAN PEMEGANG SAHAM.
  7. Memerintahkan Turut Terlawan untuk menunda atau tidak memproses setiap perubahan data PT Anugrah Sukses Mining yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 875/Pdt.P/2026/PN.Sby. sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
  9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak