Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT Dian Dinamika Indonesia PT Darbe Jaya Abadi Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Dian Dinamika Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SLAMET RIYADI, S.H.PT Dian Dinamika Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Darbe Jaya Abadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menyatakan Termohon PKPU PT. Darbe Jaya Abadi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo:

TIUR HENNY MONICA, S.H., B.K.P., C.R.A, Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-24 AH.04.06-2023 tanggal 02 Februari 2023, yang berkantor di Menara BCA Lt. 45, Jalan MH. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat;

dan/atau Pengurus/Kurator lainnya, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, yang akan kami lampirkan pada saat proses pembuktian;

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 6;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak