| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1395/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 04 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bryan Adam | IR. PETER SOSILO,S.H |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA Cq Cabang PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA Kota Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI JAWA TIMUR |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Akibat Mengakhiri Perjanjian Polis Asuransi Secara Sepihak;
- Menyatakan polis asuransi No. 000021813315 atas nama Penggugat tetap berlaku dalam hal Pertanggungan Dasar yang diberikan kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibanya sebagaimana polis asuransi No. 000021813315 atas nama Penggugat;
- Menyatakan Penggugat dibebaskan dari premi bulanan/ tahunan pada tahun ke 11 ( sebelas ) sampai dengan 10/05/2065
- Menyatakan Penggugat mendapatkan hak proteksi Kesehatan sampai dengan 10/05/2050 dan mendapatkan manfaat asuransi kematian kepada Penggugat/Ahli Warisnya;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian atas kehilangan hak pertanggungan dasar Kesehatan sebesar Rp. 750.000.000,-
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian atas kehilangan Critical Illness Accelerated sebesar Rp. 750.000.000,- sampai Rp. 2.000.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- untuk tiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap MEREK DAGANG milik TERGUGAT sebagai berikut:
- Merek Dagang Allianz Flexi Medical milik Tergugat dengan nomor registrasi IDM001290123 tanggal perlindungan sampai 30-05-2034;
- Merek Dagang Allianz Hospital & Surgical Care Premier X milik Tergugat dengan nomor registrasi IDM001275260 tanggal perlindungan sampai 17-05-2034
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |