Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1395/Pdt.G/2025/PN Sby PETER SOSILO,Ir. PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA Cq Cabang PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA Kota Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1395/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETER SOSILO,Ir.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan AdamIR. PETER SOSILO,S.H
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA Cq Cabang PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Akibat Mengakhiri Perjanjian Polis Asuransi Secara Sepihak;
  4. Menyatakan polis asuransi  No. 000021813315 atas nama Penggugat tetap berlaku dalam hal Pertanggungan Dasar yang diberikan kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibanya sebagaimana polis asuransi  No. 000021813315 atas nama Penggugat;
  6. Menyatakan Penggugat dibebaskan dari premi bulanan/ tahunan pada tahun ke 11 ( sebelas ) sampai dengan 10/05/2065
  7. Menyatakan Penggugat mendapatkan hak proteksi Kesehatan sampai dengan 10/05/2050 dan mendapatkan manfaat asuransi kematian kepada Penggugat/Ahli Warisnya;
  8. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian atas kehilangan hak pertanggungan dasar Kesehatan sebesar Rp. 750.000.000,-
  9. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian atas kehilangan Critical Illness Accelerated sebesar Rp. 750.000.000,- sampai Rp. 2.000.000.000,-
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- untuk tiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap MEREK DAGANG milik TERGUGAT sebagai berikut:
  1. Merek Dagang Allianz Flexi Medical milik Tergugat dengan nomor registrasi IDM001290123 tanggal perlindungan sampai 30-05-2034;
  2. Merek Dagang Allianz Hospital & Surgical Care Premier X  milik Tergugat dengan nomor registrasi IDM001275260 tanggal perlindungan sampai 17-05-2034
  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak