Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. MOH. ROZIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1921/M.5.19/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ROZIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa MOH. ROZIKIN selaku Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Nomor: 143/ 01/ 404.76.07/ 2012 tentang Revisi Pembentukan Tim Penyelesaian Aset Desa Tambaksawah Kecamatan Waru tanggal 17 Februari 2012, bersama-sama dengan Sdr. FATKHUROHMAN (ALM.) Selaku Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Periode 2010 – 2018,  Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008 (dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Jumat tanggal 17 Bulan Februari 2012  sampai dengan hari Rabu dan tanggal 2 Bulan Oktober Tahun 2013 atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.303.687.149, - ( dua milyar tiga ratus tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah).

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa MOH. ROZIKIN selaku Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Nomor: 143/ 01/ 404.76.07/ 2012 tentang Revisi Pembentukan Tim Penyelesaian Aset Desa Tambaksawah Kecamatan Waru tanggal 17 Februari 2012, bersama-sama dengan Sdr. FATKHUROHMAN (ALM.) Selaku Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Periode 2010 – 2018,  Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008 (dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Jumat tanggal 17 Bulan Februari 2012  sampai dengan hari Rabu dan tanggal 2 Bulan Oktober Tahun 2013 atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara  sebesar Rp. 1.345.894.260,- (satu milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya