Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1622/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH ABDUL ROHMAN Als. BOY Bin PULUNG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1622/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3299/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN Als. BOY Bin PULUNG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BOY Bin PULUNG (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah Desa Pabuan Kec. Pabuan Kab. Cirebon Jawa Barat, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeriĀ  Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menerima tawaran untuk membeli 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih tahun 2023 No. Pol: L-1283-ADJ dari saksi ASEP SURYADI dan sdr. AGUS MAULANA dengan harga sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu terdakwa menelepon saksi ATMANTO BIN KURYANTO (Alm) menawarkan barang berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih tahun 2023 No. Pol: L-1283-ADJ dan saksi ATMANTO BIN KURYANTO (Alm) menyetujuinya lalu saksi ATMANTO BIN KURYANTO (Alm) membayar secara cash sebesar Rp.16.900.000,- (enam belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya membawa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih tahun 2023 No. Pol: L-1283-ADJ beserta kunci dan STNKnya;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli mobil tersebut dengan harga yang jauh dari harga pasaran dan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan BPKB, sehingga sepatutnya motor tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian dirumah Dusun 01 RT.06 RW.02 Kel. Sigong Kec. Lemah abang Kab. Cirebon Jawa Barat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ASEP SURYADI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.--------------------------------------- -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya