Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1070/Pdt.G/2025/PN Sby Hartatik Hana Handayani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1070/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartatik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hana Handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  • Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
  1. Hutang Pokok sebesar Rp 9.000.000.000,00 (Sembilan Miliar Rupiah);
  2. Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 8 tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :
    • 9.000.000.000,00 ( Sembilan Miliar Rupiah) X 6 % X 8 (Delapan Tahun) = Rp. 4.320.000.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2017 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 13.320.000.000 (Tiga Belas Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)

Dan/atau menyerahkan jaminan yang telah disepakati sesuai Surat Hutang Piutang, yakni :

  • Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 877 atasnama YANDI DHARMAWAN (Suami Tergugat) yang terletak di Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.10, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  • Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 879 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.11, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  • Sebidang tanah luas 90 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 572 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Komp. Perumahan Pakuwon City, Cluster Taman Mutiara Blok C3 No.363 A, Pakuwon City
  • Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah diletakkan atas :
  • Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 877 atasnama YANDI DHARMAWAN (Suami Tergugat) yang terletak di Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.10, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  • Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 879 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.11, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  • Sebidang tanah luas 90 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 572 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Komp. Perumahan Pakuwon City, Cluster Taman Mutiara Blok C3 No.363 A, Pakuwon City
  • Memerintahkan kepada Tergugat juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
  • Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak