Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1709/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. 1.AGUS ACHMAD ARIFIN BIN URIP SANTOSO
2.SANDY WIJAYA BIN WAGE (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1709/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4745/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ACHMAD ARIFIN BIN URIP SANTOSO[Penahanan]
2SANDY WIJAYA BIN WAGE (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-3468/M.5.43/Eku.2/07/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Terdakwa I

Nama Lengkap                             :    AGUS ACHMAD ARIFIN Bin URIP SANTOSO;

NIK                                                :    3578130601020001

Tempat Lahir                                 :    Surabaya;

Umur/Tgl. Lahir                             :    23 Tahun / 06 Januari 2002;

Jenis Kelamin                               :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                  :    Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Jl. Beji PDAM Gg.6, RT/RW : 04/04, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya;.

A g a m a                                      :    Islam

Pekerjaan                                      :    Sopir;

Pendidikan                                    :    SMK (Tamat)

 

Terdakwa I

Nama Lengkap                             :    SANDI WIJAYA Bin WAGE (Alm);

NIK                                                :    3578302005040001

Tempat Lahir                                 :    Gresik

Umur/Tgl. Lahir                             :    21 Tahun / 20 Mei 2004;

Jenis Kelamin                               :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                  :    Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Jl. Rejosari, RT/RW : 04/03, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya

A g a m a                                      :    Islam

Pekerjaan                                      :    Swasta (Kurir);

Pendidikan                                    :    SD (lulus).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan  :
  1. Penangkapan     

:

Tanggal 20 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025;

  1. Penahanan         

 

  • Penyidik           

:

Rutan Kepolisian Sektor Pakal sejak 21 Mei 2025 s.d 09 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Kepolisian Sektor Pakal sejak 10 Juni 2025 s.d 19 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya sejak 17 Juli 2025 s.d 05 Agustus 2025;

 

  1. Dakwaan :

KESATU

--------------Bahwa ia  Terdakwa I Agus Achmad Arifin Bin Urip Santoso bersama-sama dengan Terdakwa II Sandi Wijaya Bin Wage (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Terdakwa I mendapat kabar bahwa adiknya yang bernama Sdr. ARDIAN ditantang dan akan dibacok oleh seseorang saat akan membeli kebab didaerah Pakal-Surabaya. Mendengar kabar tersebut, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengajak Saksi ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI, Saksi EKKY PRAGI PRATAMA Bin LODJI, Sdr. ARDIAN, Sdr. PUTRA, dan Sdr, BRAM,  untuk keliling mencari orang yang menantang Sdr. ARDIAN. Kemudian atas petunjuk dari Sdr. ARDIAN dan Sdr. PUTRA akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman-temannya menemukan Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH yang sedang duduk bersama Saksi SAMSUL di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, yang diduga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang yang menantangan Sdr. ARDIAN. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dan langsung melakukan penggeroyokan dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II memukul Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH berkali-kali secara bergantian hingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengancam akan membawa Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ke Polsek. Penggeroyokan tersebut berhasil dilerai oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI yang merupakan istri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibantu oleh warga setempat,
  • Bahwa setelah penggeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH sempat pingsan selanjutnya Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibawa kerumah sakit oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/35/436.7.2.2/2025, tanggal 28 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIYANTO WIBOWO, Sp.FM, Dokter Spesialis Forensik yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ditemukan :
  1. Luka memar pembengkakan di pipi kanan, dahi kiri, kepala kiri, leher kiri akibat kekerasan tumpul;
  2. Luka lecet  di tungkai bawah kaki kiri, bahu kiri akibat kekerasan tumpul;

Luka tersebut di atas adalah luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa ia  Terdakwa I Agus Achmad Arifin Bin Urip Santoso bersama-sama dengan Terdakwa II Sandi Wijaya Bin Wage (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Terdakwa I mendapat kabar bahwa adiknya yang bernama Sdr. ARDIAN ditantang dan akan dibacok oleh seseorang saat akan membeli kebab didaerah Pakal-Surabaya. Mendengar kabar tersebut, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengajak Saksi ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI, Saksi EKKY PRAGI PRATAMA Bin LODJI, Sdr. ARDIAN, Sdr. PUTRA, dan Sdr, BRAM,  untuk keliling mencari orang yang menantang Sdr. ARDIAN. Kemudian atas petunjuk dari Sdr. ARDIAN dan Sdr. PUTRA akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman-temannya menemukan Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH yang sedang duduk bersama Saksi SAMSUL di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, yang diduga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang yang menantangan Sdr. ARDIAN. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dan langsung melakukan penggeroyokan dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II memukul Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH berkali-kali secara bergantian hingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengancam akan membawa Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ke Polsek. Penggeroyokan tersebut berhasil dilerai oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI yang merupakan istri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibantu oleh warga setempat,
  • Bahwa setelah penggeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH sempat pingsan selanjutnya Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibawa kerumah sakit oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/35/436.7.2.2/2025, tanggal 28 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIYANTO WIBOWO, Sp.FM, Dokter Spesialis Forensik yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ditemukan :
  1. Luka memar pembengkakan di pipi kanan, dahi kiri, kepala kiri, leher kiri akibat kekerasan tumpul;
  2. Luka lecet  di tungkai bawah kaki kiri, bahu kiri akibat kekerasan tumpul;

Luka tersebut di atas adalah luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-3468/M.5.43/Eku.2/07/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Terdakwa I

Nama Lengkap                             :    AGUS ACHMAD ARIFIN Bin URIP SANTOSO;

NIK                                                :    3578130601020001

Tempat Lahir                                 :    Surabaya;

Umur/Tgl. Lahir                             :    23 Tahun / 06 Januari 2002;

Jenis Kelamin                               :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                  :    Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Jl. Beji PDAM Gg.6, RT/RW : 04/04, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya;.

A g a m a                                      :    Islam

Pekerjaan                                      :    Sopir;

Pendidikan                                    :    SMK (Tamat)

 

Terdakwa I

Nama Lengkap                             :    SANDI WIJAYA Bin WAGE (Alm);

NIK                                                :    3578302005040001

Tempat Lahir                                 :    Gresik

Umur/Tgl. Lahir                             :    21 Tahun / 20 Mei 2004;

Jenis Kelamin                               :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                  :    Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Jl. Rejosari, RT/RW : 04/03, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya

A g a m a                                      :    Islam

Pekerjaan                                      :    Swasta (Kurir);

Pendidikan                                    :    SD (lulus).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan  :
  1. Penangkapan     

:

Tanggal 20 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025;

  1. Penahanan         

 

  • Penyidik           

:

Rutan Kepolisian Sektor Pakal sejak 21 Mei 2025 s.d 09 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Kepolisian Sektor Pakal sejak 10 Juni 2025 s.d 19 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya sejak 17 Juli 2025 s.d 05 Agustus 2025;

 

  1. Dakwaan :

KESATU

--------------Bahwa ia  Terdakwa I Agus Achmad Arifin Bin Urip Santoso bersama-sama dengan Terdakwa II Sandi Wijaya Bin Wage (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Terdakwa I mendapat kabar bahwa adiknya yang bernama Sdr. ARDIAN ditantang dan akan dibacok oleh seseorang saat akan membeli kebab didaerah Pakal-Surabaya. Mendengar kabar tersebut, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengajak Saksi ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI, Saksi EKKY PRAGI PRATAMA Bin LODJI, Sdr. ARDIAN, Sdr. PUTRA, dan Sdr, BRAM,  untuk keliling mencari orang yang menantang Sdr. ARDIAN. Kemudian atas petunjuk dari Sdr. ARDIAN dan Sdr. PUTRA akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman-temannya menemukan Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH yang sedang duduk bersama Saksi SAMSUL di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, yang diduga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang yang menantangan Sdr. ARDIAN. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dan langsung melakukan penggeroyokan dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II memukul Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH berkali-kali secara bergantian hingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengancam akan membawa Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ke Polsek. Penggeroyokan tersebut berhasil dilerai oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI yang merupakan istri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibantu oleh warga setempat,
  • Bahwa setelah penggeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH sempat pingsan selanjutnya Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibawa kerumah sakit oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/35/436.7.2.2/2025, tanggal 28 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIYANTO WIBOWO, Sp.FM, Dokter Spesialis Forensik yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ditemukan :
  1. Luka memar pembengkakan di pipi kanan, dahi kiri, kepala kiri, leher kiri akibat kekerasan tumpul;
  2. Luka lecet  di tungkai bawah kaki kiri, bahu kiri akibat kekerasan tumpul;

Luka tersebut di atas adalah luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa ia  Terdakwa I Agus Achmad Arifin Bin Urip Santoso bersama-sama dengan Terdakwa II Sandi Wijaya Bin Wage (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Terdakwa I mendapat kabar bahwa adiknya yang bernama Sdr. ARDIAN ditantang dan akan dibacok oleh seseorang saat akan membeli kebab didaerah Pakal-Surabaya. Mendengar kabar tersebut, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengajak Saksi ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI, Saksi EKKY PRAGI PRATAMA Bin LODJI, Sdr. ARDIAN, Sdr. PUTRA, dan Sdr, BRAM,  untuk keliling mencari orang yang menantang Sdr. ARDIAN. Kemudian atas petunjuk dari Sdr. ARDIAN dan Sdr. PUTRA akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman-temannya menemukan Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH yang sedang duduk bersama Saksi SAMSUL di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, yang diduga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang yang menantangan Sdr. ARDIAN. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dan langsung melakukan penggeroyokan dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II memukul Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH berkali-kali secara bergantian hingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengancam akan membawa Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ke Polsek. Penggeroyokan tersebut berhasil dilerai oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI yang merupakan istri Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibantu oleh warga setempat,
  • Bahwa setelah penggeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH sempat pingsan selanjutnya Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH dibawa kerumah sakit oleh Saksi DITA AYU FITRIA SANTI.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/35/436.7.2.2/2025, tanggal 28 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIYANTO WIBOWO, Sp.FM, Dokter Spesialis Forensik yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban MUCHAMAD ERDIANSYAH ditemukan :
  1. Luka memar pembengkakan di pipi kanan, dahi kiri, kepala kiri, leher kiri akibat kekerasan tumpul;
  2. Luka lecet  di tungkai bawah kaki kiri, bahu kiri akibat kekerasan tumpul;

Luka tersebut di atas adalah luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya