Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1555/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH ANDREAS MANIK anak darI JUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1555/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2527/M.5.10.3/Eku.2/ 04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS MANIK anak darI JUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa ANDREAS MANIK anak dari JUNUS pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Jl. Gayungan Gg. IV No.29 Kec. Gayungan Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                           

 

ATAU

KEDUA:                                                                                                                         

------ Bahwa terdakwa ANDREAS MANIK anak dari JUNUS pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di dalam warung kopi di Jl. Penjaringan Sari Surabaya depan Rusunawa Blok B Penjaringansari Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa sedang nongkrong bersama-sama dengan teman-teman terdakwa di rumah kontrakan Jl. Gayungan Gg. IV No.29 Kec. Gayungan Surabaya, datang petugas berpatroli melakukan penggeledahan terdakwa dan di temukan pada HP milik terdakwa yang terhubung dengan perjudian online game dengan nama aplikasi KOI TOTO dan jenis permainan MAHJONG, dalam permainan judi online tersebut awalnya terdakwa masuk melalui Google lalu membuka link Aplikasi KOI TOTO dan jenis permainan MAHJONG tersebut selanjutnya terdakwa memasukkan user name MANIK1234 dengan Pasword andreas180102, kemudian kemudian terdakwa mentransfer Deposit dengan menggunakan QRIS di M bangking BANK Mandiri dengan No. Rek. 1490018424723 atas nama ANDREAS MANIK kepada rekening BRI dengan No. Rek. 110501001184565 atas nama SELVI ANGGITA PUTRI sebesar paling kecil Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah saldo terisi kemudian saya membuka slot game permainan MAHYONG dalam sekali permainan terdakwa pasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk permainan judi onlie jika terdakwa menang akan mendapatkan  kemenangan terbesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), cara terdakwa melakukan permainan MAHJONG tersebut dimana terdakwa meng-klik taruhan setelah itu muncul gambar bulatan - bulatan kemudian kita klik putaran dan ada pilihan 10 sampai dengan 100 putaran, jika gambar yang keluar sama 3 dalam satu baris maka terdakwa menang sesuai besar taruhan terdakwa dan seterusnya, cara mengambil uang kemenangan judi online tersebut yaitu, jika menang uang masuk ke saldo yang telah terdakwa deposit selanjutnya terdakwa masuk ke pengaturan kemudian pilih Widraw selanjut ketik nominal yang akan terdakwa  tarik untuk dimasukan ke ATM bank BANK Mandiri dengan No. Rek. 1490018424723 atas nama ANDREAS MANIK dan baru terdakwa ambil melalui ATM Mandiri
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Realme C65 warna ungu beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya