Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1342/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH 1.HASBULLAH BIN SIDIK
2.SUHADAK BIN HERI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1342/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3174 / M.5.10.3 / Enz.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBULLAH BIN SIDIK[Penahanan]
2SUHADAK BIN HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM – 3540  / Enz.2 / 06 / 2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

I.   Nama lengkap                                   : HASBULLAH Bin SIDIK         

       Tempat lahir                                       : Sulawesi        

       Umur / Tgl. Lahir                               : 28  tahun / 18 Juli 1997     

       Jenis kelamin                                      : Laki-laki    

       Kebangsaan / Kewarganegaraan        : Indonesia.

       Tempat tinggal                                   : Desa Rebono Dusun Asemjajar RT 002 RW 002 Kec. Wonorejo Pasuruan atau kost di Jl. Banyu Urip Jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya  

       Agama                                                :  Islam

       Pekerjaan                                            :  Swasta (security)

       Pendidikan                                         : SMA (lulus).

  

II.  Nama lengkap                                   : SUHADAK Bin HERI               

       Tempat lahir                                       : Pasuruan         

       Umur / Tgl. Lahir                               : 24  tahun / 20 Januari 2001      

       Jenis kelamin                                      : Laki-laki    

       Kebangsaan / Kewarganegaraan        : Indonesia.

       Tempat tinggal                                   : Desa Rebono Dusun Asemjajar RT 002 RW 002 Kec. Wonorejo Pasuruan  

       Agama                                                :  Islam

       Pekerjaan                                            :  Swasta (Pengamen)

       Pendidikan                                         : SMA (lulus) 

 

  1. PENAHANAN  RUTAN :

 

-

Penyidik

:

Rutan, masing-masing   sejak tanggal  14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025  

-

Perpanjangan Kejari Surabaya

:

Rutan, masing-masing   sejak tanggal  04 Mei 2025  s/d tanggal 12 Juni 2025  

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, masing-masing   sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN

 

   PERTAMA :

Bahwa Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI  pada hari  Rabu   tanggal   09 April 2025   sekitar jam  07.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  April  tahun 2025 , bertempat  di  Jl. Kraton Pasuruan Surabaya sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I , Perbuatan mana dilakukan oleh para   terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 07.30 Wib bertempat di Jl. Kraton Pasuruan awalnya Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI  telah membeli narkotika jenis sabu kepada MAMAK (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibeli secara patungan dimana terdakwa I HASBULLAH Bin SUDIK sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II SUHADAK Bin HERI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan sewaktu barang berupa sabu telah laku terjual. Bahwa Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI   membeli sabu tersebut kepada MAMAK (Daftar Pencarian Orang / DPO) tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa saksi  HARI SANTOSO  dan saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA    selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I.  HASBULLAH Bin SIDIK pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 09.30 Wib di pos Jl. Dr Soetomo No. 6567 Kec. Tegalsari Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik beriskkan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,974 gram dan 1 (satu) buah dompet warna coklat tua, berdasarkan informasi dari terdakwa I HASBULLAH Bin SIDIK kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II. SUHADAK Bin HERI pada hari Jumat tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di tempat kost Jl. Banyu Urip jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah skrop dan 1 (satu) kardus coklat berisi 1 pak plastik besar isi microtube, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :  03265 / NNF/ 2025  pada hari Senin tanggal  21 April 2025  didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

  • 09354  / 2025 / NNF ,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan berat netto 0,974 gram
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                       ATAU

      KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI    pada hari Jumat   tanggal   11 April 2025   sekitar jam  09.30 Wib dan pukul 10.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  April   tahun 2025 , bertempat  di   pos rumah Jl. Dr. Soetomo No. 65-67 Kec. Tegalsari Surabaya dan di Jl. Banyu Urip Jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi  HARI SANTOSO  dan saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA    selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I.  HASBULLAH Bin SIDIK pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 09.30 Wib di pos Jl. Dr Soetomo No. 6567 Kec. Tegalsari Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik beriskkan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,974 gram dan 1 (satu) buah dompet warna coklat tua, berdasarkan informasi dari terdakwa I HASBULLAH Bin SIDIK kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II. SUHADAK Bin HERI pada hari Jumat tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di tempat kost Jl. Banyu Urip jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah skrop dan 1 (satu) kardus coklat berisi 1 pak plastik besar isi microtube, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :  03265 / NNF/ 2025  pada hari Senin tanggal  21 April 2025  didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

  • 09354  / 2025 / NNF ,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan berat netto 0,974 gram
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya