Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 3540 / Enz.2 / 06 / 2025.
- IDENTITAS TERDAKWA
I. Nama lengkap : HASBULLAH Bin SIDIK
Tempat lahir : Sulawesi
Umur / Tgl. Lahir : 28 tahun / 18 Juli 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Rebono Dusun Asemjajar RT 002 RW 002 Kec. Wonorejo Pasuruan atau kost di Jl. Banyu Urip Jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (security)
Pendidikan : SMA (lulus).
II. Nama lengkap : SUHADAK Bin HERI
Tempat lahir : Pasuruan
Umur / Tgl. Lahir : 24 tahun / 20 Januari 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Rebono Dusun Asemjajar RT 002 RW 002 Kec. Wonorejo Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Pengamen)
Pendidikan : SMA (lulus)
- PENAHANAN RUTAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, masing-masing sejak tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025
|
-
|
Perpanjangan Kejari Surabaya
|
:
|
Rutan, masing-masing sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025
|
-
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, masing-masing sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 , bertempat di Jl. Kraton Pasuruan Surabaya sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I , Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 07.30 Wib bertempat di Jl. Kraton Pasuruan awalnya Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI telah membeli narkotika jenis sabu kepada MAMAK (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibeli secara patungan dimana terdakwa I HASBULLAH Bin SUDIK sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II SUHADAK Bin HERI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan sewaktu barang berupa sabu telah laku terjual. Bahwa Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI membeli sabu tersebut kepada MAMAK (Daftar Pencarian Orang / DPO) tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali.
- Bahwa saksi HARI SANTOSO dan saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 09.30 Wib di pos Jl. Dr Soetomo No. 6567 Kec. Tegalsari Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik beriskkan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,974 gram dan 1 (satu) buah dompet warna coklat tua, berdasarkan informasi dari terdakwa I HASBULLAH Bin SIDIK kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II. SUHADAK Bin HERI pada hari Jumat tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di tempat kost Jl. Banyu Urip jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah skrop dan 1 (satu) kardus coklat berisi 1 pak plastik besar isi microtube, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03265 / NNF/ 2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 09354 / 2025 / NNF ,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 0,974 gram
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK bersama –sama dengan terdakwa II. SUHADAK Bin HERI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar jam 09.30 Wib dan pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 , bertempat di pos rumah Jl. Dr. Soetomo No. 65-67 Kec. Tegalsari Surabaya dan di Jl. Banyu Urip Jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi HARI SANTOSO dan saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. HASBULLAH Bin SIDIK pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 09.30 Wib di pos Jl. Dr Soetomo No. 6567 Kec. Tegalsari Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik beriskkan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,974 gram dan 1 (satu) buah dompet warna coklat tua, berdasarkan informasi dari terdakwa I HASBULLAH Bin SIDIK kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II. SUHADAK Bin HERI pada hari Jumat tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di tempat kost Jl. Banyu Urip jaya Gg. 3 Kec. Sawahan Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah skrop dan 1 (satu) kardus coklat berisi 1 pak plastik besar isi microtube, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03265 / NNF/ 2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 09354 / 2025 / NNF ,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 0,974 gram
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |