| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Penggugat berhak atas mendapat Uang Pesangon sebesar 1,75( satu koma tujuh lima) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) ,Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sesuai Peraturan pemerintah No.35 Tahun 2021 dan Upah proses sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.03 Tahun 2015 selama 6 Bulan sengan rincian sebagai berikut :
Bekerja mulai 1 Juli 2006 sampai dengan 28 Juli 2025 dengan Upah 29.257.000,- ( Dua PuluhSembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) per bulan.
- Uang Pesangon : Rp.1,75 x 9 x 29.257.000,- = Rp. 460.797.750,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 1 x 7 x 29.257.000,- = Rp. 204.799.000,-
- Uang Pengganti Hak Rp. 460.797.750 + 204.799.000
= Rp, 665.596.750 x 15% = Rp. 99.839.512,-
- Upah Selama Proses Rp. 29.257.000,- x 6 = Rp. 175.542.000,-
- Uang Kelahiran Anak = Rp. 50.000.000,-
- Uang Ibadah Ke Yerusalem = Rp. 40.000.000,-
Total Tuntutan Jumlah Rp.1.030.978.262,-
(Satu Milyar Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah))
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta) rupiah per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad/putusan serta-merta), meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi ;
- Membebankan kepada Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|