| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 702/Pid.B/2026/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.ACHMAD DAVID EFENDY Bin ASMURI. Alm 2.MOCH. ZAINAL ARIFIN Bin SUBAKIR. Alm |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 702/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1902/M.5.10.3/Eku.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa para terdakwa I ACHMAD DAVID EFENDY Bin ASMURI (Alm) bersaama terdakwa II MOCH. ZAINAL ARIFIN BIN SUBAKIR (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Graha YKP-JI. Raya Pandugo, Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf C Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------- A T A U KEDUA: Bahwa para terdakwa I ACHMAD DAVID EFENDY Bin ASMURI (Alm) bersaama terdakwa II MOCH. ZAINAL ARIFIN BIN SUBAKIR (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Graha YKP-JI. Raya Pandugo, Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf C Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
