Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.Silfana Chairini, S.H., M.H.
2.Afrid Sundoro Putro, S.H.
Justinus Willy Prabowo Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 76/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1951/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Silfana Chairini, S.H., M.H.
2Afrid Sundoro Putro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Justinus Willy Prabowo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R:

            Bahwa terdakwa Justinus Willy Prabowo yang sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 April 2023 selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk. Malang Nomor : S.172.e-KW-XVI/SDM/07/2021 tentang Mutasi Atas Permintaan Sendiri (APS) Pekerja Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Malang, bersama-sama dengan :

  1. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  2. Saksi Arif Santoso, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  3. Saksi Nurul Astiyawati, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  4. Saksi Achmad Zaenuri, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);

pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1]  atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR:

            Bahwa terdakwa Justinus Willy Prabowo yang sejak 1 Juli 2021 sampai dengan 30 April 2023 selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk. Malang Nomor : S.172.e-KW-XVI/SDM/07/2021 tentang Mutasi Atas Permintaan Sendiri (APS) Pekerja Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Malang, bersama-sama dengan :

  1. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  2. Saksi Arif Santoso, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  3. Saksi Nurul Astiyawati, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  4. Saksi Achmad Zaenuri, selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);

pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1]  atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya