| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia Terdakwa HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kawasan Makam Kembang Kuning di Jl Kembang Kuning No 1 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tangal 26 Maret 2026 sekira jam 00.03 wib Terdakwa menghubungi Sdr. PENDEK (DPO) kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan ekstasi sebanyak 2(dua) butir dengan harga masing-masing sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer DP sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening SEA BANK dengan nomor 901774491738 atas nama ANIS KOIRUN NISAK setelah itu Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. Pendek, lalu sekira jam 01.00 wib Terdakwa mendapat kabar bahwa sabu dan ekstasi pesanan Terdakwa telah di ranjau di tempat yang disepakati yaitu di Kawasan Makam Kembang Kuning Jl Kembang Kuning No 1 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya setelah itu Terdakwa pergi menuju tempat tersebut dan menemukan pesanan Terdakwa berupa 1(satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1(satu) gram dan 2(dua) butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Whatsapp setelah itu Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dengan harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil ekstasi terdakwa jual dengan harga 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per butirnya.
- Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut sekira tanggal 26 Maret 2026 hingga terakhir tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 17.05 wib bertempat di Jl Dinoyo No 05 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AMBON. Sedangkan untuk 1(satu) butir ekstasi terdakwa jual kepada Sdr. UMAR dengan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila seluruhnya terjual habis.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 01.30 wib bertempat di Jl Pakis Tirtosari Gang 16/43 Rt 010 Rw 05 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Vikry Noor Assegaf dan Saksi Harlyan Bayu yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,049 gram, 1(satu) butir plastic klip kecil berisi ekstasi berwarna hijau berlogo whatsapp dengan berat ±0,301 gram, 1(satu) buah wadah tabung bening tanpa merk, uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1(satu) unit handphone Redmi type R Note 10 5G warna biru dengan nomor 087848369728 yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02827/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 08531/2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 08532/2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram;
- 08533/2026/NNF,- : berupa 1(satu) butir tablet warna hijau logo “Whatsapp” dengan berat netto ± 0,301 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Fita Adellia, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
-
- 08531/2026/NNF,- s.d 08532/2026/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 08533/2026/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung bahan aktif :
- MDMA (3,4- Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan 1(satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoropika.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi tanpa seizin dari instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di Jl Pakis Tirtosari Gang 16/43 Rt 010 Rw 05 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 01.30 wib bertempat di Jl Pakis Tirtosari Gang 16/43 Rt 010 Rw 05 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Vikry Noor Assegaf dan Saksi Harlyan Bayu yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,049 gram, 1(satu) butir plastic klip kecil berisi ekstasi berwarna hijau berlogo whatsapp dengan berat ±0,301 gram, 1(satu) buah wadah tabung bening tanpa merk, uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1(satu) unit handphone Redmi type R Note 10 5G warna biru dengan nomor 087848369728 yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02827/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 08531/2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 08532/2026/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram;
- 08533/2026/NNF,- : berupa 1(satu) butir tablet warna hijau logo “Whatsapp” dengan berat netto ± 0,301 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Fita Adellia, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
-
- 08531/2026/NNF,- s.d 08532/2026/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 08533/2026/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung bahan aktif :
- MDMA (3,4- Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan 1(satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoropika.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa HAECKAL NUR BAKTIAR BIN JOKO ANTORO BAKTIO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi tanpa seizin dari instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat(1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------- |