| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Sdr.Kurnia Hatdrianto untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat/Sdr.Kurnia Hatdrianto terputus pada bulan Desember 2022 sejak adanya perubahan Slip gaji dan Kepesertaan BPJS dengan perusahaan Tergugat 1 (satu)/PT.BangunPerkasa AdhitamaSentra (PT.BPAS) dengan masa kerja berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 069/BPAS-C/HRGA/SKKT /VII/2012 tertanggal 25 Agustus 2012 mulai kerja 25 Mei 2009 s/d akhir Desember 2022;--------------
- Mewajibkan kepada perusahaan Tergugat 1 (satu)/PT.BangunPerkasa AdhitamaSentra (PT.BPAS) sebagai perwujudan keadilan dan pemenuhan hak warga negara wajib membayarkan pesangon kepada Penggugat/Sdr.Kurnia Hatdrianto sesuai ketentuan Pasal 36 huruf a dan Pasal 41 huruf a, b dan c Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat, dan PHK a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)“. sejak perubahan Slip gaji dan Kepesertaan BPJS Masa Kerja : mulai kerja 25 Mei 2009 s/d akhir Desember 2022 (13 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar : Rp. 9.308.800,- dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 1 X 9 = (9 X Rp. 9.308.800,-) = Rp. 83.779.200,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 X Rp. 9.308.800,-) = Rp. 46.544.000,-
- Total sebesar = Rp. 130.323.200,-
- Terbilang (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat 2 (dua)/PT.Cipta Papan Dinamika (PT.CPD) beroperasi secara ilegal di Jombang yang beralamat di Jln. Ploso – Babat, Ds.Pengampon, Kec.Kabuh. Jombang Prov.Jawa Timur berdasarkan surat Penjelasan Penanganan Pengaduan Nomor : 500.15,16/975/108.5/2026 tertanggal 13 Mei 2026 dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Jawa Timur dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab.Jombang Jawa Timur;----
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat/Sdr.Kurnia Hatdrianto dengan terputus sejak kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan telah di NON AKTIF kan pada 06 Oktober 2023 oleh Tergugat 2 (dua)/PT.Cipta Papan Dinamika (PT.CPD) kemudian adanya Surat Somasi tertanggal 22 Mei 2024 dari IBU TUTY Jabatan VP HRD-GA – Legal & Procurement meminta Penggugat/Sdr.Kurnia Hatdrianto mengembalikan uang dari gaji/upah serta iuran BPJS dan THR untuk di kembalikan dari Bulan Januari s/d September 2023 terindikasi tindak Pidana Pemerasan terhadap Penggugat/Sdr.Kurnia Hatdrianto dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 87.398.998,- Terbilang (delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan rupiah) maka berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf g dan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat, dan PHK pada saat pengalihan status kepegawaian dengan cara merubah Slip gaji dan Kepesertaan BPJS terjadi hubungan kerja bulan Januari 2023 s/d 22 Mei 2024 rincian sebagai berikut :
a). Membayar Uang Pesangon : (2 X Rp. 9.308.800,-) sebesar = Rp. 18.617.600,-
b). Membayar Penggatian tiket perjalanan pulang - pergi dari Rumah kediaman dari Depok Jawa Barat ke Jombang Jawa Timur Rp. 598.000,- X 2 sebesar = Rp. 3.723.520,-
c). Membayar Cuti Tahunan sebesar = Rp. 1.692.509,-
d). Membayar upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 selama 6 bulan X Rp. 9.308.800,-/ bulan sebesar = Rp. 55.852.800,-
total sebesar = Rp. 79.886.429,-
Terbilang (Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);--------------------------------------------------------------
Jumlah keseluruhan kewajiban Para Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat sebesar Rp. 210.209.629,- Terbilang (Dua Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan mutasi yang mengarah kepada Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat/Sdr.Kurnia Hatdrianto yang adalah pengurus Serikat Pekerja hal tersebut adalah perbuatan pelanggaran tindakan penyimpangan ketentuan Pasal 153 ayat 1 huruf g dan ayat 2 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak diubah dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan tindak Pelanggaran Undang – undang Nomer 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh Ketentuan Pasal 28 Huruf a;---------------------------------------
|