Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 3.ENDRO RISKI ERLAZUARDI, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD EDRIYADI DJUFRI, S.H
5.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
ARI HER SOFIAWANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-652/M.5.35/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRO RISKI ERLAZUARDI, S.H., M.H.
2MUHAMMAD EDRIYADI DJUFRI, S.H
3MAHESA ARYO BIMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI HER SOFIAWANUDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN selaku Tenaga Ahli dari Anggota DPR RI Saksi
SRI WAHYUNI berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 484/SEKJEN/T.A.A/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 turut serta melakukan tindak
pidana bersama-sama dengan Saksi RISKY PRATAMA selaku Koordinator Kabupaten Program
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang
diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan
Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa
IV Nomor : PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3810 Tanggal 18 Juli 2024 (dilakukan penuntutan
secara terpisah), pada waktu-waktu antara bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Pebruari
tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025,
bertempat di Jalan Trunojoyo GG. III/16 B RT 002 RW 002 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten
Sumenep, di beberapa Desa di Kabupaten Sumenep atau di tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur dan Cafe Exelco Jln A Yani Surabaya, Di café Exelco Delta Plaza
Surabaya, di Hotel Elmi Surabaya, di Hotel Prime Biz Gayungsari Surabaya, atau di tempat-tempat
tertentu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan
hukum telah melakukan pemungutan atau pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
ARI HER SOFIAWANUDIN 2
(BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 melalui Usaha Dagang/Toko Bangunan yang
melanggar peraturan-peraturan sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3 ayat (1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2022 tentang
Pelaksanaa Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
? Pasal 1 angka (7)
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah dukungan
dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah
swadaya berasaskan kegotongroyongan.
? Pasal 53 ayat (2) huruf b
Bantuan Pembangunan rumah swadaya terdiri atas kegiatan yang meliputi BSPS.
? Pasal 67
Ketentuan mengenai petununjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah
Swadaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
3) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan
Pembangunan Rumah Swadaya
? Lampiran II Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sejahtera dan Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya
I. F. Bentuk Bantuan
Bentuk BSPS Sejahtera dan BSPS berupa uang dan barang. Uang disalurkan
kepada penerima bantuan perseorangan untuk memperbaiki rumah dengan
cara:
1. membeli bahan bangunan; dan
2. membayar upah kerja.
II. C. Pelaksanaan Kegiatan
o Sub-bagian Penggunaan Bantuan – Pembelian Bahan Bangunan (poin 2 huruf
c angka 5)
Pembayaran atas pembelian bahan bangunan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan/transfer uang dari rekening penerima ke rekening
toko/penyedia bahan bangunan setelah bahan bangunan dikirim oleh
toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima bantuan.
Pembelian bahan bangunan dilakukan oleh Penerima Bantuan
didampingi TFL dan Korkab/kot. Pembayaran dalam satu tahap hanya
dapat dilakukan apabila pengiriman seluruh bahan bangunan dalam satu
tahap, waktu pelaksanaan kegiatan sangat terbatas, dan dapat dipastikan
pelaksanaan kegiatan diselesaikan secara cepat dalam tahun anggaran
berjalan. Pengusulan pembayaran dalam satu tahap oleh KPB dapat
disetujui PPK bila telah dilakukan telaah kelayakan oleh TFL,
Korkab/kot, dan Konsultan Provinsi.
o Sub-bagian Pertanggungjawaban Bantuan – Pembayaran Upah Kerja (poin 4
huruf a)
Pembayaran upah kerja dapat dilakukan apabila progres pelaksanaan fisik telah
mencapai kondisi tertentu sesuai rencana dan kesepakatan dengan tukang/pekerja.
Pembayaran upah kerja dapat dilakukan secara tunai atau transfer dari rekening
penerima bantuan. Bukti penggunaan dana bantuan untuk pembayaran upah kerja
berupa slip penarikan dana dari rekening penerima bantuan atau bukti transfer. Bukti
pembayaran upah kerja berupa kuitansi sesuai dengan Format II-35 yang
ditandatangani oleh tukang/pekerja dilengkapi dengan daftar hadir dan Salinan Kartu
Tanda Penduduk tukang/pekerja.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,;

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN turut serta melakukan tindak pidana bersama-
sama dengan Saksi RISKY PRATAMA selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan
Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan
Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor :
PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3810 Tanggal 18 Juli 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah),
pada waktu-waktu antara bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Pebruari tahun 2025 atau setidak
tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Trunojoyo
GG. III/16 B RT 002 RW 002 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, di beberapa Desa di
Kabupaten Sumenep atau di tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur dan
Cafe Exelco Jln A Yani Surabaya, Di café Exelco Delta Plaza Surabaya, di Hotel Elmi Surabaya, di Hotel
Prime Biz Gayungsari Surabaya, atau di tempat-tempat tertentu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau
setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor
46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, telah melakukan pemungutan atau pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 melalui Usaha Dagang/Toko Bangunan
yang melanggar peraturan-peraturan sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, economies,
efektif, transparan dan bertanggungjawab memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya.
Pasal 1 (1)
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan Pemerintah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam
peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas
umum.;-
Pasal 4 (1)
Bentuk BSPS berupa uang dan Barang;-
Pasal 4 (2)
BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima BSPS;-
Pasal 4 (3)
BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membeli bahan
bangunan dan membayar upah kerja.;-
Pasal 23 (1)
Pemanfaatan BSPS dalam bentuk uang dilakukan oleh Penerima BSPS dengan cara
pemindahbukuan/transfer uang dari rekening Penerima BSPS ke rekening toko/penyedia bahan
bangunan untuk pembelian bahan bangunan dan penarikan tunai untuk pembayaran upah kerja.;-
Pasal 23 (2)
Pemindahbukuan/transfer uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bahan
bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh Penerima BSPS.;-
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu
menguntungkan Terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar
rupiah) dan menguntungkan orang lain yakni saksi RISKY PRATAMA sejumlah Rp3.952.201.800,- (tiga
miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus satu ribu delapan ratus rupiah) menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Saksi
RISKY PRATAMA selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) di Kabupaten Sumenep 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN selaku Pejabat yakni sebagai Tenaga Ahli
Anggota DPR RI Hj. SRI WAHYUNI S.Sos, yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 484/SEKJEN/T.A.A/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penetapan
Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor A-381 Fraksi Partai Nasdem, pada
waktu-waktu antara bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Pebruari tahun 2025 atau setidak
tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan
Trunojoyo GG. III/16 B RT 002 RW 002 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, di beberapa
Desa di Kabupaten Sumenep atau di tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa
Timur dan Cafe Exelco Jln A Yani Surabaya, Di café Exelco Delta Plaza Surabaya, di Hotel Elmi
Surabaya, di Hotel Prime Biz Gayungsari Surabaya, atau di tempat-tempat tertentu di Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima hadiah berupa uang tunai sebesar
Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau Janji dari Saksi RISKY PRATAMA selaku Koordinator
Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun
Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur Pada Balai Pelaksana
Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3810 tanggal 18 Juli 2024 (dilakukan
penuntutan terpisah) yang mengingat kekuasaan, atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada pada jabatan atau
kedudukan terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Hj. SRI
WAHYUNI S.Sos,

ATAU

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN selaku Pegawai Negeri Sipil atau
penyelenggara negara yakni sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Hj. SRI WAHYUNI S.Sos yang
diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
484/SEKJEN/T.A.A/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor A-381Fraksi Partai Nasdem, pada waktu-waktu antara bulan
Desember tahun 2023 sampai dengan Pebruari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu
dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Trunojoyo GG. III/16 B RT 002 RW
002 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, di beberapa Desa di Kabupaten Sumenep atau di
tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur dan Cafe Exelco Jln A Yani
Surabaya, Di café Exelco Delta Plaza Surabaya, di Hotel Elmi Surabaya, di Hotel Prime Biz Gayungsari
Surabaya, atau di tempat-tempat tertentu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di
tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili
perkaranya, telah menerima gratifikasi uang tunai sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
berkaitan dengan jabatan Terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI
Hj. SRI WAHYUNI, S.Sos., periode tahun 2019 -2024 dari Partai Nasional Demokrat yang berlawanan
dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Hj. SRI
WAHYUNI, S.Sos. periode tahun 2019 s/d tahun 2024 dari Partai Nasional Demokrat yang diangkat
berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 484/SEKJEN/T.A.A/2021
Tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor A-381Fraksi Partai Nasdem DPR RI

Pihak Dipublikasikan Ya