Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1666/Pid.B/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. CHOIRUL ANAM Bin SAIFUL ANAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1666/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4578/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL ANAM Bin SAIFUL ANAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER-PDM-3372/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

CHOIRUL ANAM BIN SAIFUL ANAM

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 17 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama I No. 59, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

 SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 19 Juli 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 202

  1. DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa Terdakwa CHOIRUL ANAM BIN SAIFUL ANAM bersama-sama dengan Sdr. SOLEH (DPO) pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Jl. Kedinding Lor Gg. Flamboyan No. 1 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ““mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya Terdakwa CHOIRUL ANAM BIN SAIFUL ANAM bersama-sama Sdr. SOLEH (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan berkeliling di sekitar Jl. Kedinding Lor Kota Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi yang tidak diingat oleh Terdakwa milik Sdr. SOLEH (DPO) dengan cara berboncengan yang dikendarai oleh Sdr. SOLEH (DPO), selanjutnya ketika sampai di Depan Rumah Jl. Kedinding Lor Gg. Flamboyan No. 1 Surabaya milik Saksi TAUFIQURROHMAN, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH. Kemudian Sdr. SOLEH (DPO) menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menunggu sambil melihat keadaan sekitar selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH yang terparkir di depan rumah milik Saksi TAUFIQURROHMAN, Kemudian Terdakwa membuka dan merusak kunci setir sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci magnet, 1 (satu) buah mata kunci berujung lancip dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 (delapan), setelah berhasil membuka kunci setir sepeda motor tersebut, Terdakwa mendorong keluar rumah 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH dan membawa sepeda motor tersebut kabur. Kemudian sekitar jarak 1 (satu) meter dari Rumah Jl. Kedinding Lor Gg. Flamboyan No. 1 Surabaya milik Saksi TAUFIQURROHMAN, Saksi TUFIQURROHMAN melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH dibawa kabur oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi TAUFIQURROHMAN mengejar Terdakwa dan berhasil ditangkap, sedangkan Sdr. SOLEH (DPO) kabur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SOLEH (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH menggunakan 1 (satu) buah kunci magnet, 1 (satu) buah mata kunci berujung lancip dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 (delapan) tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi LUTFIYAH mengakibatkan Saksi LUTFIYAH mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).----

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa CHOIRUL ANAM BIN SAIFUL ANAM pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Jl. Kedinding Lor Gg. Flamboyan No. 1 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ““mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya Terdakwa CHOIRUL ANAM BIN SAIFUL ANAM mencari target pencurian sepeda motor dengan berkeliling di sekitar Jl. Kedinding Lor Kota Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi yang tidak diingat oleh Terdakwa milik Sdr. SOLEH (DPO) dengan cara berboncengan yang dikendarai oleh Sdr. SOLEH (DPO), selanjutnya ketika sampai di Depan Rumah Jl. Kedinding Lor Gg. Flamboyan No. 1 Surabaya milik Saksi TAUFIQURROHMAN, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH yang terparkir di depan rumah milik Saksi TAUFIQURROHMAN, Kemudian Terdakwa membuka dan merusak kunci setir sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci magnet, 1 (satu) buah mata kunci berujung lancip dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 (delapan), setelah berhasil membuka kunci setir sepeda motor tersebut, Terdakwa mendorong keluar rumah 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH dan membawa sepeda motor tersebut kabur. Kemudian sekitar jarak 1 (satu) meter dari Rumah Jl. Kedinding Lor Gg. Flamboyan No. 1 Surabaya milik Saksi TAUFIQURROHMAN, Saksi TUFIQURROHMAN melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH dibawa kabur oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi TAUFIQURROHMAN mengejar Terdakwa dan berhasil ditangkap.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy, Warna Putih Magenta, Nomor Polisi L-3606-PF, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2019, Nomor Rangka MH1JM3122KK832693, Nomor Mesin JM31E2828016, atas nama NUR AFIFAH milik Saksi LUTFIYAH menggunakan 1 (satu) buah kunci magnet, 1 (satu) buah mata kunci berujung lancip dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 (delapan) tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi LUTFIYAH mengakibatkan Saksi LUTFIYAH mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).-------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya