Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT BARIA BULK TERMINAL 1.CV WIRA NIAGA
2.FX PENNY SISWO NGULANDORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BARIA BULK TERMINAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harry F. SimanjuntakPT BARIA BULK TERMINAL
Tergugat
NoNama
1CV WIRA NIAGA
2FX PENNY SISWO NGULANDORO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 362.210.026,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil secara langsung dan sekaligus Penggugat sebesar Rp 362.210.026 (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu dua puluh enam rupiah) secara langsung dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp58.465.203 (lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga Rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik milik Tergugat II berupa  tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ketintang Baru III No.50 C, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Keberatan maupun Verzet (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak