Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1138/Pdt.G/2026/PN Sby Priyono,ST 1.Andi Putro Bagus Utomo, A.Md Selaku Komisaris PT. Sarana Anugerah Samudra
2.Nuril Mufida
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1138/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 26 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Priyono,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Sugandhi, S.H.Priyono,ST
Tergugat
NoNama
1Andi Putro Bagus Utomo, A.Md Selaku Komisaris PT. Sarana Anugerah Samudra
2Nuril Mufida
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hendi Palwantoro (Konsultan Pajak)
2Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Krembangan Surabaya.
3Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pelayanan Pajak (DJP) Jatim II Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan kedua Surat Pernyataan atas nama Penggugat tentang Pengakuan Penerimaan Uang/Dana Transfer, tertanggal 14-04-2022 dan 1-03-2023 batal demi hukum;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat secara internal kepengurusan PT SANAD (Sarana Anugerah Samudra), bebas dari segala tanggung jawab pribadi, beban utang, denda administrasi perpajakan, maupun sanksi kurang bayar yang tercantum dalam dokumen temuan pajak dari KPP Pratama Surabaya Krembangan dan KPP Pratama Surabaya Wonocolo yang timbul akibat pengendalian sepihak akun keuangan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk pengagunan/penjaminan aset 2 (dua) unit Ruko milik PT SANAD (Sarana Anugerah Samudra) di Gresik yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan SHGB Nomor 72, Surat Ukur Nomor 510/08.10/2013 dan SHGB Nomor 73, Surat Ukur Nomor 511/08.10/2013;
  6. Menetapkan Sita Jaminan SHGB Nomor 72, Surat Ukur Nomor 510/08.10/2013 dan SHGB Nomor 73, Surat Ukur Nomor 511/08.10/2013, dan disita untuk Kepentingan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala sanksi denda pajak PT. SANAD (Sarana Anugerah Samudra) pada KPP Pratama Surabaya Krembangan dan KPP Pratama Surabaya Wonocolo;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
  9. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak