Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2023/PN Sby YEFFRY YUNDIKA PT. SURYA BUMI MEGAH SEJAHTERA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YEFFRY YUNDIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Gomulja, S.H., M.Kn.YEFFRY YUNDIKA
Tergugat
NoNama
1PT. SURYA BUMI MEGAH SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 395.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan batal Surat Pesanan Nomor : CBD-SP/15/01/0056 tertanggal 10 Januari 2015 ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 395.000.000,-  (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 127, Kota Surabaya ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan atas sengketa ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak