| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan batal Surat Pesanan Nomor : CBD-SP/15/01/0056 tertanggal 10 Januari 2015 ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 127, Kota Surabaya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan atas sengketa ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|