Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1421/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. 1.SISKA ANDRIANI Binti SURYADI
2.ARFIAN CHRISTIAWAN Bin ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1421/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3400/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKA ANDRIANI Binti SURYADI[Penahanan]
2ARFIAN CHRISTIAWAN Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa I SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI bersama-sama dengan Terdakwa II ARFIAN CHRISTIAWAN BIN ARIFIN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Pulo Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 12.30 wib Terdakwa I SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI mendapatkan titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. UDIN (DPO) dengan cara diranjau di daerah Jl Pulo Wonokromo Kota Surabaya yang dibungkus dengan kantong plastic warna hijau bertuliskan 2A Fast Stronger untuk kemudian Terdakwa I edarkan kembali dan apabila telah terjual Terdakwa I akan mentransfer hasil penjualan kepada Sdr. Udin melalui aplikasi DANA atau GoPay. Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dari Sdr. Udin yang kan dijual oleh Terdakwa I dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa I berhasil mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I membagibagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 46 (empat puluh enam) poket siap edar dengan berat dan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per poket untuk terdakwa I jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa I dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah bersamasama dengan Terdakwa II ARFIAN CHRISTIAWAN BIN ARIFIN. Bahwa Terdakwa I telah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) poket narkotika jenis sabu ukuran Pahe yaitu dengan harga masing-masing seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II telah berhasil menjual 2(dua) poket narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga telah terjual sebanyak 6(enam) poket narkotika jenis sabu dengan total uang yang diterima adalah sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2025 sekira jam 18.00 wib bertempat di Jl Karang rejo VI No 29A, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atas informasi masyarakat, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Dika Hardiansyah yang merupakan anggota kepolisian dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) tas selempang warna hitam yang berisikan 40 (empat puluh) paket berisi narkotika jenis sabu dengan perincian 16(enam belas poket) dengan berat masingmasing ± 0,892 gram, ± 0,878 gram, ± 0,930 gram, ± 1,044 gram, ± 0,760 gram, ± 0,902 gram, ± 0,868 gram, ± 0,897 gram, ± 0,890 gram, ± 0,906 gram, ± 0,908 gram, ± 0,911 gram, ± 0,875 gram, ± 0,886 gram, ± 0,912 gram, ± 0,919 gram , 15 (lima belas) poket dengan berat masing-masing ± 0,091 gram, ± 0,104 gram, ± 0,109 gram, ± 0,114 gram, ± 0,100 gram, ± 0,114 gram, ± 0,097 gram, ± 0,115 gram, ± 0,127 gram, ± 0,106 gram, ± 0,109 gram, ± 0,095 gram, ± 0,084 gram, ± 0,084 gram, ± 0,095 gram, 9 (sembilan poket) dengan berat masing-masing ± 0,080 gram, ± 0,076 gram, ± 0,077 gram, ± 0,073 gram, ± 0,057 gram, ± 0,075 gram, ± 0,073 gram, ± 0,069 gram, ± 0,067 gram dengan total keseluruhan ± 16,474 gram, 1(satu) timbangan elektrik, 1(Satu) kotak berisikan plastic klip kosong, 1(satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger, 1(satu) sekrop plastic, dan 1(satu) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu ditemukan diatas meja di dalam kos, 1(satu) unit handphone merk Vivo nomor simcard 082231787881, 1(satu) unit handphone Realme nomor simcard 088131188131, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03686/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 09444/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,892 gram;
  • 09445/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram;
  • 09446/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram;
  • 09447/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,044 gram;
  • 09448/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,760 gram;
  • 09449/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,902 gram;
  • 09450/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,868 gram;
  • 09451/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,897 gram;
  • 09452/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,890 gram;
  • 09453/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,906 gram;
  • 09454/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,908 gram;
  • 09455/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,911 gram;
  • 09456/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,875 gram;
  • 09457/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 gram;
  • 09458/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,912 gram;
  • 09459/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,919 gram;
  • 09460/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
  • 09461/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
  • 09462/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;
  • 09463/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
  • 09464/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
  • 09465/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
  • 09466/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
  • 09467/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
  • 09468/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
  • 09469/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
  • 09470/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,127 gram;
  • 09471/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
  • 09472/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
  • 09473/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
  • 09474/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 09475/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
  • 09476/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
  • 09477/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
  • 09478/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 09479/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • 09480/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • 09481/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
  • 09482/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 09483/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI, DKK oleh HADI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 09444/2025/NNF,-  s.d 09483/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
  • Bahwa Terdakwa I SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI bersama-sama dengan Terdakwa II ARFIAN CHRISTIAWAN BIN ARIFIN dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa I SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI bersama-sama dengan Terdakwa II ARFIAN CHRISTIAWAN BIN ARIFIN pada hari Jumat tanggal 1 April 2025 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Karang rejo VI No 29A, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2025 sekira jam 18.00 wib bertempat di Jl Karang rejo VI No 29A, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atas informasi masyarakat, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Dika Hardiansyah yang merupakan anggota kepolisian dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) tas selempang warna hitam yang berisikan 40 (empat puluh) paket berisi narkotika jenis sabu dengan perincian 16(enam belas poket) dengan berat masingmasing ± 0,892 gram, ± 0,878 gram, ± 0,930 gram, ± 1,044 gram, ± 0,760 gram, ± 0,902 gram, ± 0,868 gram, ± 0,897 gram, ± 0,890 gram, ± 0,906 gram, ± 0,908 gram, ± 0,911 gram, ± 0,875 gram, ± 0,886 gram, ± 0,912 gram, ± 0,919 gram , 15 (lima belas) poket dengan berat masing-masing ± 0,091 gram, ± 0,104 gram, ± 0,109 gram, ± 0,114 gram, ± 0,100 gram, ± 0,114 gram, ± 0,097 gram, ± 0,115 gram, ± 0,127 gram, ± 0,106 gram, ± 0,109 gram, ± 0,095 gram, ± 0,084 gram, ± 0,084 gram, ± 0,095 gram, 9 (sembilan poket) dengan berat masing-masing ± 0,080 gram, ± 0,076 gram, ± 0,077 gram, ± 0,073 gram, ± 0,057 gram, ± 0,075 gram, ± 0,073 gram, ± 0,069 gram, ± 0,067 gram dengan total keseluruhan ± 16,474 gram, 1(satu) timbangan elektrik, 1(Satu) kotak berisikan plastic klip kosong, 1(satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger, 1(satu) sekrop plastic, dan 1(satu) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu ditemukan diatas meja di dalam kos, 1(satu) unit handphone merk Vivo nomor simcard 082231787881, 1(satu) unit handphone Realme nomor simcard 088131188131, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03686/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 09444/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,892 gram;
  • 09445/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram;
  • 09446/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram;
  • 09447/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,044 gram;
  • 09448/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,760 gram;
  • 09449/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,902 gram;
  • 09450/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,868 gram;
  • 09451/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,897 gram;
  • 09452/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,890 gram;
  • 09453/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,906 gram;
  • 09454/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,908 gram;
  • 09455/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,911 gram;
  • 09456/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,875 gram;
  • 09457/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 gram;
  • 09458/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,912 gram;
  • 09459/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,919 gram;
  • 09460/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
  • 09461/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
  • 09462/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;
  • 09463/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
  • 09464/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
  • 09465/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
  • 09466/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
  • 09467/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
  • 09468/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
  • 09469/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
  • 09470/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,127 gram;
  • 09471/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
  • 09472/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
  • 09473/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
  • 09474/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 09475/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
  • 09476/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
  • 09477/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
  • 09478/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 09479/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • 09480/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • 09481/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
  • 09482/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 09483/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI, DKK oleh HADI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 09444/2025/NNF,-  s.d 09483/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
  • Bahwa Terdakwa I SISKA ANDRIANI BINTI SURYADI bersama-sama dengan Terdakwa II ARFIAN CHRISTIAWAN BIN ARIFIN dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya