Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
378/PDT.G/2007/PN. Ali Sumarto Soetjipto 1.Tjio Hwie Nio
2.Sinarta Nata Wibawa
3.Ali Tjandra Soetjipto
4.Ali Gunawan Soetjipto
5.PT. Karya Oli Putra
6.G. Muchtar Rudi, SH
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jul. 2007
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 378/PDT.G/2007/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Sumarto Soetjipto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erning Suwandari, SHAli Sumarto Soetjipto
Tergugat
NoNama
1Tjio Hwie Nio
2Sinarta Nata Wibawa
3Ali Tjandra Soetjipto
4Ali Gunawan Soetjipto
5PT. Karya Oli Putra
6G. Muchtar Rudi, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI

Memohon kepada Yth bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar membatalkan pelaksanaan Eksekusi Lelang No. 79/Eks/2005/PN.Sby., juncto perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 141/Pdt.G/2005/PN.Sby., atas 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan hak PELAWAN yaitu :

a. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Putro Agung II/27, Surabaya, dengan Sertifikat Hak Milik No. 147/K, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, seluas 202 M2, Gambar Situasi tanggal 29-5-1978 No. 960, atas nama : Ali Tjandra Soetjipto.

b. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Semolowaru Selatan 1/80, Surabaya, dengan Sertifikat Hak Milik No. 562/K, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, seluas 1126 M2, Gambar Situasi tanggal 29-4-1985, atas nama : Ali Tjandra Soetjipto.

c. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Jambangan No. 167, Surabaya, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, seluas 940 M2, Gambar Situasi tanggal 2-9-1991 No. 1784/S/1991, atas nama : Ali Tjandra Soetjipto

Oleh karena obyek yang akan dilelang telah dibebani dengan hak tanggungan.

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar dan jujur.
  3. Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial perkara perdata Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 14 Juli 2005 No.141/Pdt.G/2005/PN.Sby.
  4. Menyatakan Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara No. 79/Eks/2005/PN.Sby., juncto perkara No. 141/Pdt.G/2005/PN.Sby, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 17 Pebruari 2006 dan tanggal 20 Pebruari 2006, Register No. perkara No.79/Eks/2005/PN.Sby., juncto perkara No. 141/Pdt.G/2005/PN.Sby., serta Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo (berdasarkan perintah delegasi dari Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya), sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 1 Pebruari 2006 No. 79/Eks/2006/PN.Sby., juncto No. 141/Pdt.G/2005/PN.Sby., juncto No. 23/Eks/2005/PN.Sda., diangkat kembali.
  5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Eksekusi Lelang tertanggal 30 Nopember 2006, No. 79/Eks/2005/PN.Sby., juncto perkara No.141/Pdt.G/2005/PN.Sby.
  6. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV dan TERLAWAN V untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
  7. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum PARATERLAWANsecara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak