Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
677/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. EKO SUJARWO als.Ketek Bin KASRAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 677/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2556/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUJARWO als.Ketek Bin KASRAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  1940/M.5.10/Eoh.2/04/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama                         :     Eko Sujarwo als Ketek bin Kasraji                               

 Tempat lahir            :     Lamongan  

 Umur/tgl. Lahir        :     36 tahun / 25 Desember 1990

       Jenis kelamin          :     Laki - laki            

 Kebangsaan            :     Indonesia

 Tempat tinggal        :     Jl. Wanar Rt 05/Rw 02, Kel. Wanar Kec. Pucuk Kabupaten Lamongan / Jl Simogunung Keramat Timur Gg VII No. 41 Rt 10/Rw 02 kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.

 Agama                      :     Islam                  

 Pekerjaan                 :     Swasta

 Pendidikan              :     SMP

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                       : Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026;

    2. Perpanjangan PU      : Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2026 s/d 14 April 2026;

    3. Penuntut Umum         : Rutan, sejak tanggal 13 April 2026 s/d 02 Mei 2026;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa Eko Sujarwo als Ketek bin Kasraji pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di  parkiran cafe Kalabaru Jl. Dukuh Kupang XX/10 A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                           

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol W 4502 NCD milik saksi Rani Aulia Febrianti dengan cara awalnya pada hari sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa  dengan mengayuh sepeda angin warna kuning melewati cafe Kalabaru Jl. Dukuh Kupang XX/10 A Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol  W 4502 NCD di parkiran cafe Kalabaru yang mana anak kunci masih menempel di kontak Motor tsb, kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambilnya, selanjutnya sepeda angin ditaruh di parkiran dan terdakwa berjalan menghampiri dan menaiki motor Honda beat No Pol W 45 02 NCD  dengan anak kunci yang masih melekat langsung di on kan dan di starter serta dibawa pergi untuk selanjutnya dijual kepada sdr Samsul (DPO) di Jl. Sidodadi sebesar Rp 4.200.000; (empat juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2026 saksi Eko Hendy dengan dasar rekaman CCTV berhasil menangkap terdakwa di Jalan Simogunung keramat timur gg VII No. 41 Surabaya, selanjutnya terdakwa dibawa petugas ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rani Aulia Febrianti mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000; (lima belas juta rupiah)

 

       
   
 
 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

                                                                

                                                                                Surabaya,14 April 2026      

   PENUNTUT UMUM

 

 

                  R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

         JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya