Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2026/PN Sby 1.LAILY BOBSAID
2.SILMI RIZQI AMELIA
2.CHOLIFAH
3.MOCH. FAISOL ANSORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAILY BOBSAID
2SILMI RIZQI AMELIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRI TARULI HUTABARAT, S.H., M.H.LAILY BOBSAID
2FITRI TARULI HUTABARAT, S.H., M.H.SILMI RIZQI AMELIA
Tergugat
NoNama
1CHOLIFAH
2MOCH. FAISOL ANSORI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Surtikanti 4/1, RT 006/RW 010, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dengan batas-batas sebelah utara: rumah warga (rumah H. Asan), sebelah selatan: Jl. Surtikanti IV, sebelah timur: rumah warga (rumah P. Saprani) , sebelah barat: rumah warga (rumah H. Nawawi) adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Hak Ijin Pemakaian Tanah berdasarkan Surat IPT Nomor 500.16.7.2/17-T-PMT.IPT/436.7.15/2026 tanggal 15 Januari 2026;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atau siapa saja yang menguasai dan menempati obyek sengketa untuk menyerahkan, meninggalkan, dan mengosongkan Objek Sengketa tersebut secara sukarela dalam keadaan baik dan kosong dari seluruh penghuni maupun barang-barang miliknya kepada Para Penggugat dengan ketentuan apabila Para Tergugat atau pihak-pihak lain tersebut lalai dalam memenuhi isi putusan ini, maka pengosongan akan dilakukan secara paksa (eksekusi riil) melalui bantuan alat Negara atau aparat keamanan (Kepolisian RI) atas perintah Ketua Pengadilan Negeri setempat;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan pengosongan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Obyek Sengketa berupa bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Surtikanti 4/1, RT 006/RW 010, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya berdasarkan Surat IPT Nomor 500.16.7.2/17-T-PMT.IPT/436.7.15/2026 tanggal 15 Januari 2026;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak