Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
792/Pdt.G/2025/PN Sby 1.SOEPARMI
2.SUNARTI
3.SRIYANI
4.SAMSUL ANWAR
4.PEMERINTAH KOTA SURABAYA (dahulu bernama Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya)
5.BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 792/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEPARMI
2SUNARTI
3SRIYANI
4SAMSUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTASOEPARMI
2Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTASUNARTI
3Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTASRIYANI
4Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTASAMSUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA SURABAYA (dahulu bernama Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya)
2BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya terletak di RT 004 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1038 M2 dan NIB: 08436 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1539 M2 dan NIB: 08435 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak:
  • Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya terletak di RT 004 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1038 M2 dan NIB: 08436, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara         : Jl Kalilom Genengan (Fasum) – RT 004 RW 002
  • Sebelah Barat         :  Rumah Bapak Abd Latip – RT 004 RW 002
  • Sebelah Selatan     :  Gang Kecil – RT 004 RW 002
  • Sebelah Timur        :  Rumah Bapak Lasimo – RT 004 RW 002

 

  • Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya terletak di RT 004 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1539 M2 dan NIB: 08435, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara         : Gang Kecil – RT 004 RW 002
  • Sebelah Barat         : Gang Kecil – RT 004 RW 002
  • Sebelah Selatan     : Gang Kecil – RT 004 RW 002
  • Sebelah Timur        : Gang Kecil – RT 004 RW 002

untuk disita (conservatoir beslag) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);

  1. Menyatakan tanah seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang masuk menjadi bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur adalah tanah yang berasal dari alas hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII atas nama Soepiah (Supija B Sunarjo), yang semasa hidupnya sebagai pemegang KTP dengan NIK: 3578297006300004 yang beralamat di Bulak Cumpak 3/8 RT 002 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya;
  2. Menyatakan tanah seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang masuk menjadi bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur adalah tanah yang berasal dari alas hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII atas nama Soepiah (Supija B Sunarjo), yang semasa hidupnya sebagai pemegang KTP dengan NIK: 3578297006300004 yang beralamat di Bulak Cumpak 3/8 RT 002 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya;
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah milik Soepiah (Supija B Sunarjo) yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah milik Soepiah (Supija B Sunarjo) yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;

 

  1. Memerintahkan Tergugat II mengembalikan batas-batas tanah milik Soepiah (Supija B Sunarjo) yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak dan tanah yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur seperti sedia kala sebelum terbitnya kedua Sertipikat Hak Pakai tersebut;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, berupa:
  3. Kerugian Materiil
  • Hilangnya hak atas Tanah Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang jika dikonversikan dengan uang dengan harga tanah Rp. 7.000.000,-/per m2 (tujuh juta Rupiah per meter per segi) maka total kerugian Para Penggugat adalah Rp. 3.409.000.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan juta Rupiah);
  • Hilangnya hak atas Tanah Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang jika dikonversikan dengan uang dengan harga tanah Rp. 7.000.000,-/per m2 (tujuh juta Rupiah per meter per segi) maka total kerugian Para Penggugat adalah Rp. 4.340.000.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh juta Rupiah);
  1. Kerugian Immateriil, yang dialami oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sehingga menimbulkan kekecewaan dan sakit hati yang mendalam serta tidak dapat mengurus hak-haknya atas “Tanah Milik B Soepiah” dan juga harus mengeluarkan biaya untuk mengurus perkara dan kerugian yang timbul karena hilangnya hak atas “Tanah Milik B Soepiah” yang jika dikonversikan dengan uang maka sejumlah Rp. 7.749.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta Rupiah)
  2. Menghukum Tergugat I danTergugat II, secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat untuk setiap satu hari keterlambatan atas kelalaian dan/atau kesengajaan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde)
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung-renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak