Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G.S/2025/PN Sby Direktur PT. Tanjung Dwi Perkasa Direktur PT. Wahana Makro Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur PT. Tanjung Dwi Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dino wijaya erwan putra, S.H.Direktur PT. Tanjung Dwi Perkasa
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Wahana Makro Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 247.196.161,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut  hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT  sejumlah Rp. 247.196.161,- (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh satu rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan bila TERGUGAT  lalai atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap 3 (tiga) buah Truk dengan Nomor Polisi S-4438 VJ, S-9938 UU, L-9742-UW
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan berupa 3 (tiga) buah Truk dengan Nomor Polisi Nomor Polisi S-4438 VJ, S-9938 UU, L-9742-UW milik TERGUGAT  selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan sisanya diserahkan kepada TERGUGAT .
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan/banding  maupun upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum TERGUGAT maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak