| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 29 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1144/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 23 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Tjan Steven yuwono tjandra |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Budi Harto | Tjan Steven yuwono tjandra |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Jemursari Surabaya | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II (BPN II) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum dan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan ini;
- Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang terhadap SHM Nomor 2451 yang dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2026 wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum dan prosedural yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang mengajukan dan/atau meneruskan proses pelaksanaan lelang tanpa memenuhi persyaratan hukum dan prosedural yang wajib dipenuhi, termasuk persyaratan pemberitahuan kepada Penggugat apabila terbukti tidak dipenuhi, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang terhadap Objek Sengketa yang terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum dan prosedural tidak dapat dilanjutkan dan/atau harus dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan dan/atau tidak meneruskan proses pelaksanaan lelang terhadap Objek Sengketa apabila berdasarkan pemeriksaan pengadilan terbukti terdapat cacat hukum atau cacat prosedural dalam proses pengajuan lelang;
- Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa setiap pelaksanaan lelang terhadap Objek Sengketa yang dilakukan dengan mengabaikan putusan atau penetapan pengadilan dalam perkara ini adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat, sepanjang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini, serta mempertahankan catatan blokir sengketa pada Buku Tanah SHM No. 2451 (SHM NIB No.12.39.000000595.0) sampai seluruh kewajiban hukum diselesaikan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |