Dakwaan |
------- Bahwa Ia Terdakwa MAULANA SUSILO Bin BENI SUSILO pada Pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di dalam Gudang di Jl. Sisingamangaraja No. 25 Surabaya setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa MAULANA SUSILO Bin BENI SUSILO yang sedang berjalan kaki dari depan Pom Bensin Jl. Johor Surabaya menuju ke Jl. Sisingamangaraja, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 11.00 Wib terdakwa melihat saksi Muhammat Fajar Mak’Ruf yang sedang tertidur didalam di atas Bak Kendaraan Tosa yanga da didalam gudang Jl. Sisingamangaraja No. 25 Surabaya dan meletakkan 1 (satu) buah HP REDMI NOTE 8 Warna Hitam di atas perut saksi, kemudian terdakwa mendekati saksi Muhammat Fajar Mak’Ruf dan mengambil 1 (satu) buah HP REDMI NOTE 8 Warna Hitam milik Muhammat Fajar Mak’Ruf, kemudian merasa ada perutnya ada yang menggerakkan, saksi Muhammat Fajar Mak’Ruf terbangun dan melihat terdakwa telah berhasil mengambil handphone miliknya dan berlari mengejar terdakwa dengan meneriaki “maling-maling’ yang membuat warga disekitar tempat tersebut mendengar dan ikut mengejar terdakwa, lalu tepat didepan Gudang Jl. Sisingamangaraja No. 25 Surabaya terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Muhammat Fajar Mak’Ruf.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Muhammat Fajar Mak’Ruf mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------
|