| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di depan Rumah Jalan Bulak Cumpat Utara 5 No. 9, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ, kepunyaan orang lain milik Saksi JULI HENRI SUSANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Tanpa izin Saksi JULI HENRI SUSANTO, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO), yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) berboncengan bertiga mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah No. Pol: L 2060 PR berkeliling di sekitar Jalan Bulak Campat, Kota Surabaya;
- Selanjutnya Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO dengan kondisi tidak terkunci stir terparkir di depan Rumah Jalan Bulak Cumpat Utara 5 No. 9, Kota Surabaya;
- Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) membagi peran, Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) berpura-pura membeli es teh untuk mengawasi situasi sekitar, selanjutnya Sdr. RIZAL (DPO) berperan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO, Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) kabur meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO tidak berhasil melarikan diri sehingga berhasil diamankan oleh Saksi JULI HENRI SUSANTO dengan dibantu warga sekitar;
- Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) tidak ada izin mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO), Saksi JULI HENRI SUSANTO mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di depan Rumah Jalan Bulak Cumpat Utara 5 No. 9, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ, kepunyaan orang lain milik Saksi JULI HENRI SUSANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Tanpa izin Saksi JULI HENRI SUSANTO, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) berboncengan bertiga mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah No. Pol: L 2060 PR berkeliling di sekitar Jalan Bulak Campat, Kota Surabaya;
- Selanjutnya Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO dengan kondisi tidak terkunci stir terparkir di depan Rumah Jalan Bulak Cumpat Utara 5 No. 9, Kota Surabaya;
- Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) membagi peran, Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) berpura-pura membeli es teh untuk mengawasi situasi sekitar, selanjutnya Sdr. RIZAL (DPO) berperan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO dengan cara menyalakan motor tersebut, kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO, Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) kabur meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO tidak berhasil melarikan diri sehingga berhasil diamankan oleh Saksi JULI HENRI SUSANTO dengan dibantu warga sekitar;
- Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) tidak ada izin mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol: L 4711 AAQ milik Saksi JULI HENRI SUSANTO;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAISAL ALFANANDA BIN SUMARNO bersama-sama dengan Sdr. RIZAL (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO), Saksi JULI HENRI SUSANTO mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |