Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.SRI MULYONO
2.ROHIMIN
3.KHUSAIRI
4.SUTO MIARSO
CV SINAR KENCANA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MULYONO
2ROHIMIN
3KHUSAIRI
4SUTO MIARSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFURSRI MULYONO
2ABDUL GAFURROHIMIN
3ABDUL GAFURKHUSAIRI
4ABDUL GAFURSUTO MIARSO
Tergugat
NoNama
1CV SINAR KENCANA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap (PKWTT) pada perusahaan Tergugat dengan masa kerja masing-masing antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus kerena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses dengan total keseluruhan sebesar Rp 537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat CV. Sinar Kencana Jaya dan atau CV. Sinar Samudra, termasuk harta kekayaan/aset pribadi milik Bapak Minandar Setiawan selaku sekutu aktif/sekutu komplementer dan pemilik utama perusahaan Tergugat, baik yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun yang terdaftar atas nama pribadi, sepanjang berada dalam penguasaan Tergugat
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kendaraan-kendaraan operasional perusahaan berdasarkan fotocopy STNK yang dimiliki dan diserahkan oleh Para Penggugat
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak