Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Deti Rostini, SH Drs. MOCH. WAHYUDI, M.M. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1554/M.5.36/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rostini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. MOCH. WAHYUDI, M.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa Drs. MOCH. WAHYUDI, M.M selaku Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/14/KEP/413.013/2022 tentang Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022 dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Sandy Ariyanto, S.T selaku Direktur CV. Fajar Chrisna dan Saksi Davis Maherul Abbasiya, S.T selaku Pelaksana Pekerjaan (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Potong Hewan dan Unggas Kabupaten Lamongan yang berlokasi di kompleks Pasar Sidoharjo Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yakni secara melawan hukum Terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, M.M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Sandy Ariyanto, S.T dan Saksi Davis Maherul Abbasiya, S.T tidak melaksanakan tugasnya pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagai pengendali kontrak, hal tersebut tanpa mengindahkan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) huruf i Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain itu Terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, M.M tidak melakukan kewenangannya untuk pengujian kebenaran materil surat pengajuan penagihan dan tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa Drs. MOCH. WAHYUDI, M.M selaku Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/14/KEP/413.013/2022 tentang Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022 dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Sandy Ariyanto, S.T selaku Direktur CV. Fajar Chrisna dan Saksi Davis Maherul Abbasiya, S.T selaku wiraswasta (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri),  pada hari  dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Potong Hewan dan Unggas Kabupaten Lamongan yang berlokasi di kompleks Pasar Sidoharjo Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan saksi DAVIS MAHERUL ABBASIYA, S.T sebesar Rp150.522.287,16 (seratus lima puluh juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam belas sen), saksi ANDRIAN NOVIANTO, S.T sebesar Rp3.039.308,- (tiga juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah), saksi Satrio Dwinanto, S.E sebesar Rp1.991.244,65 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu dua ratus empat puluh empat rupiah koma enam puluh lima sen), saksi Drh. Asnah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi RIO RAHMA DHANA sebesar Rp48.523.797,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah), saksi IZUL UMAM sebesar Rp. 30.893.648,- (tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), dan saksi SULISTIYANI EKA sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya