Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby CV MITRAKU PT LAUTAN SAKTI JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV MITRAKU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sulfiandi S.HCV MITRAKU
Termohon
NoNama
1PT LAUTAN SAKTI JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon  PKPU untuk seluruhnya;

 

2.      Menyatakan PT Lautan Sakti Jaya (in casu TERMOHON PKPU), yang beralamat di Rungkut Industri X Nomor 1, Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;

 

3.      Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

 

4.      Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PT Lautan Sakti Jaya (in casu TERMOHON PKPU) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:

 

-     Eric Prihartono, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH.04.06-2023 tertanggal 21 Maret 2023;

 

-     Dr. Imran Eka Saputra B, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-64 AH.04.05-2025 tertanggal 30 April 2025;

 

-     Velentino Revol Korompis, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-66 AH.04.06-2023 tertanggal 28 April 2023;

 

-     Gunawan Syarifuddin, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-103 AH.04.05-2024 tertanggal 26 Juni 2024 Maret.

 

5.      Menghukum  TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak