Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.Budhi
2.Amrizal Zain
3.Zulyondri, AM., SE.
PT Tiga Pilar Utama Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budhi
2Amrizal Zain
3Zulyondri, AM., SE.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hana Diana Meilani SibaraniBudhi
2Hana Diana Meilani SibaraniAmrizal Zain
3Hana Diana Meilani SibaraniZulyondri, AM., SE.
Termohon
NoNama
1PT Tiga Pilar Utama Sejahtera
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PT Tiga Pilar Utama Sejahtera dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;

3. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada TERMOHON PKPU (PT Tiga Pilar Utama Sejahtera) berkedudukan di Jl. Kiai Abdul Karim No.37-39, RT 002 RW 002, Kel. Gunung Anyar, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

4. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

5. Menunjuk dan Mengangkat saudara :

  1. Sahlan, S.H., S.Pd., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-289AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021;
  2. Tri Ari Sulistyawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-1AH.04.06-2026 tanggal 26 Januari 2026
  3. Elvi Yuliana, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-137. AH.04.05-2025 tanggal 09 Juli 2025;

Yang memilih kedudukan hukum kantor Tim Pengurus yang beralamat di Jl. Raya Darmo Baru Barat No 3E, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT Tiga Pilar Utama Sejahtera (Dalam PKPU) atau selaku Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

6. Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa Bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus Selesai Menjalankan Tugasnya

7. Membebankan biaya Permohonan PKPU ini kepada TERMOHON PKPU;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak