| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 46/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | 1.Budhi 2.Amrizal Zain 3.Zulyondri, AM., SE. |
PT Tiga Pilar Utama Sejahtera | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PT Tiga Pilar Utama Sejahtera dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya; 3. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada TERMOHON PKPU (PT Tiga Pilar Utama Sejahtera) berkedudukan di Jl. Kiai Abdul Karim No.37-39, RT 002 RW 002, Kel. Gunung Anyar, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan; 4. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; 5. Menunjuk dan Mengangkat saudara :
Yang memilih kedudukan hukum kantor Tim Pengurus yang beralamat di Jl. Raya Darmo Baru Barat No 3E, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya 6. Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa Bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus Selesai Menjalankan Tugasnya 7. Membebankan biaya Permohonan PKPU ini kepada TERMOHON PKPU; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
