Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Andika Rinawanto, S.T PT, Canada Green Gate Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andika Rinawanto, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endy Purwanto SH. MH. CLA.Andika Rinawanto, S.T
Tergugat
NoNama
1PT, Canada Green Gate
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak normatif pekerja dengan tidak melakukan pembayaran uang kompensasi kepada Tergugat yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan diberikan pada saat berakhirnya PKWT.Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar:

-Gaji yang diterima berdasarkan PKWT tiap bulan sebesar Rp 60.000.000.-

-Masa Kerja 7 Mei 2021-07 Mei 2022 Status Kontrak=1 x Gaji

-Masa Kerja 8 Mei 2022-20 Okt 2023 Status Tetap=2 x Gaji

-Masa Kerja 21 Oktober 2023-20 Oktober 2024 Status Kontrak=1 x Gaji

-Masa Kerja 21 Oktober 2024-20 Oktober 2025 Status Kontrak=1 x Gaji

Total Uang Kompensasi=5x 60.000.000=Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)

-Total Selisih JHT tahun 2021-2025 adalah Rp. 57.560.160,-(Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)

-Sisa upah Oktober 2025 adalah 20/31 x 60.000.000 = Rp. 38.709,077,-(tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah)

-Perincian sisa Cuti tahunan adalah 10,5/22 x 60.000.000                     = Rp. 28.636.363,-(dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah)

4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat memberikan slip gaji terakhir kepada Penggugat;

6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan bukti potong Pph Pasal 21 kepada Penggugat;

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Penggugat;

8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat melakukan perbaikan dan penyesuaian administrasi perpajakan Penggugat, sejak 01 Juli 2015 sampai dengan sekarang,administrasi Jaminan Hari Tua (JHT) Penggugat, Uang Pesangon yang telah dibayarkan Tergugat tanggal 19 Oktober 2023 sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

9. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak