Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO
2.ACHMAD ABDUL KHOLIL bin MADJURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 432/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1448 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO[Penahanan]
2ACHMAD ABDUL KHOLIL bin MADJURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                       KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 1037  /Eoh.2/02/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

  

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO

Surabaya

19 tahun / 11 Juli 2006

Laki-laki

Indonesia

JI. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT. 004 RW. 007 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya atau Kalianyar Kulon 4/49 RT. 02 RW. 07 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya

Kristen

-

SMA (Tidak Tamat)

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI

Bojonegoro

29 tahun / 10 November 1995

Laki-laki

Indonesia

Jl. Krembangan Baru No. 36 RT. 003 RW. 007 Kel. Kemayoran, Kec. Krembangan Kota Surabaya

Islam

Karyawan Swasta

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain

  • Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, kemudian pada hari Jum'at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 15.15 WIB, lalu pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Santika JI. Pandegiling No. 45 Surabaya, kemudian di depan rumah JI. Smo Sidomulyo 29-A Surabaya, lalu di depan Warkop Ceria JI. Diponegoro No 04 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya dan di Jl. Lombok 22 Ngagel Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam No Pol L-2999-ELV menuju ke parkiran Hotel Santika JI. Pandegiling No. 45 Surabaya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, selanjutnya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol P-2256-JZ warna hitam tahun 2023 milik saksi NUR EZWA EMMA, selanjutnya terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu mendekati sepeda motor merk Honda Beat No.Pol P-2256-JZ warna hitam tahun 2023 milik saksi NUR EZWA EMMA, sedangkan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut, lalu tanpa sepengetahuan saksi NUR EZWA EMMA, terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO kemudian merusak kunci stir sepeda motor saksi NUR EZWA EMMA dengan menggunakan kunci leter T yang ujungnya runcing hingga mesin sepeda motor dapat dinyalakan setelah itu terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO langsung membawanya pergi diikuti oleh terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI yang mengendarai sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam No Pol L-2999-ELV ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 15.15 WIB, terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI berboncengan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam No.Pol. L-2999-ELV milik terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO, ketika melintas di depan rumah JI. Smo Sidomulyo 29-A Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 No.Pol. L-6864-VW warna biru putih milik saksi DWI NUR AZIZAH yang sedang diparkir, oleh karena terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dan berbekal kunci leter T dan kunci leter Y, selanjutnya terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO sambil membawa kunci leter T turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu menuju ke tempat sepeda motor Honda Beat tahun 2017 No.Pol. L-6864-VW warna biru putih dan mencoba merusak lubang kunci kontak sepeda motor tersebut akan tetapi gagal, kemudian digantikan oleh terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI yang berbekal kunci leter Y segera merusak lubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2017 No.Pol. L-6864-VW warna biru putih dan akhirnya mesin sepeda motor berhasil menyala, setelah itu terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI membawa pergi dan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2017 No.Pol. L-6864-VW warna biru putih tersebut diikuti oleh terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO, selanjutnya sepeda motor Honda Beat tahun 2017 No.Pol. L-6864-VW warna biru putih oleh terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI  di serahkan kepada saksi MOCH. ARMAN ALDIANSYAH Als. PENCIT Bin ARY SULISTYO (dalam berkas perkara terpisah) supaya menjualkan sepeda motor yang diperoleh dari kejahatan tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 WIB. saksi MOCH. ARMAN ALDIANSYAH Als. PENCIT Bin ARY SULISTYO menemui terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI dan memberikan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat tahun 2017 No.Pol. L-6864-VW warna biru putih tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam No Pol L-2999-ELV menuju ke Warkop Ceria JI. Diponegoro No 04 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, selanjutnya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol                 L-4624-IK warna merah hitam Tahun 2019 milik saksi SHERLY INTAN EKA PUTRI, selanjutnya terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu mendekati sepeda motor merk Honda Beat No. Pol L-4624-IK warna merah hitam Tahun 2019 milik saksi SHERLY INTAN EKA PUTRI, sedangkan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut, lalu tanpa sepengetahuan saksi SHERLY INTAN EKA PUTRI, terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO kemudian merusak kunci stir sepeda motor saksi SHERLY INTAN EKA PUTRI dengan menggunakan kunci leter T yang ujungnya runcing hingga mesin sepeda motor dapat dinyalakan setelah itu terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO langsung membawanya pergi diikuti oleh terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI yang mengendarai sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam No Pol L-2999-ELV;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam No Pol L-2999-ELV meliintas di Jl. Lombok 22 Ngagel Surabaya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, selanjutnya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat No.Pol L-5090-CAN warna hitam Tahun 2024 milik saksi IVAN KURNIAWAN, selanjutnya terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu mendekati sepeda motor merk Honda Beat Streat No.Pol L-5090-CAN warna hitam Tahun 2024 milik saksi IVAN KURNIAWAN, sedangkan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut, lalu tanpa sepengetahuan saksi IVAN KURNIAWAN, terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO kemudian merusak kunci stir sepeda motor saksi IVAN KURNIAWAN dengan menggunakan kunci leter T yang ujungnya runcing hingga mesin sepeda motor dapat dinyalakan setelah itu terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO langsung membawanya pergi diikuti oleh terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI yang mengendarai sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam No Pol L-2999-ELV;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol P-2256-JZ warna hitam tahun 2023, lalu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol L-4624-IK warna merah hitam Tahun 2019 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat No.Pol L-5090-CAN warna hitam Tahun 2024 oleh terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan masing-masing unit seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan dibagi berdua;   
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi NUR EZWA EMMA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi DWI NUR AZIZAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) lalu saksi SHERLY INTAN EKA PUTRI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan saksi IVAN KURNIAWAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya