Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1787/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. ZAINAL ARIFIN Bin MATTALHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1787/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5035/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN Bin MATTALHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN bin MATTALHA pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.16 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Tambak Dalem Baru Gg. 9 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bertujuan untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi lalu menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A3X warna Biru dengan nomor telepon 083114492867 untuk membuka dan mengakses situs judi  “1121SLOT” lalu mendaftarkan dan memasukkan username ID: remboo dan password: Sinal1927 kemudian terdakwa mendaftarkan rekening MANDIRI dengan nomor 1400019915546 an. ZAINAL ARIFIN milik terdakwa lalu melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melaluI M-BANKING dengan cara QRIS ke rekening bandar dalam situs judi tersebut yaitu Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1050333202094 an IRMAWATI setelahnya terdakwa membuka menu beranda dan mengklik SLOT lalu memasang taruhan sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) lalu memulai permainan judi dengan mengklik scroll/spin dan apabila terdakwa menang maka muncul gambar kembar atau yang sama dan spin akan berhenti (withdraw) lalu uang taruhan yang dipasang akan dikalikan sesuai jumlah gambar yang sama dan secara otomatis uang kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa. Apabila terdakwa kalah maka uang taruhan akan diambil oleh bandar secara otomatis.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saksi NUROKHIM, saksi NAUFAL FISICHELA PRAYITNO, dan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan pemantauan setelahnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Warkop Toger Jl. Kasuari Krembangan Selatan Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A3X warna Biru dengan nomor telepon 083114492867 milik terdakwa dan Kartu ATM Mandiri norek 1400019915546 an. ZAINAL ARIFIN. Kemudian terdakwa mengakui dan membenarkan aktivitas perjudian online yang telah dilakukan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bermain judi online sejak awal bulan Februari 2025 dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi SLOT pada situs online 1121SLOT yang bersifat untung-untungan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN bin MATTALHA pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.16 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Tambak Dalem Baru Gg. 9 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A3X warna Biru dengan nomor telepon 083114492867 membuka dan mengakses situs judi  “1121SLOT” lalu mendaftarkan dan memasukkan username ID: remboo dan password: Sinal1927 kemudian terdakwa mendaftarkan rekening MANDIRI dengan nomor 1400019915546 an. ZAINAL ARIFIN milik terdakwa lalu melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melaluI M-BANKING dengan cara QRIS ke rekening bandar dalam situs judi tersebut yaitu Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1050333202094 an IRMAWATI setelahnya terdakwa membuka menu beranda dan mengklik SLOT lalu memasang taruhan sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) lalu memulai permainan judi dengan mengklik scroll/spin dan apabila terdakwa menang maka muncul gambar kembar atau yang sama dan spin akan berhenti (withdraw) lalu uang taruhan yang dipasang akan dikalikan sesuai jumlah gambar yang sama dan secara otomatis uang kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa. Apabila terdakwa kalah maka uang taruhan akan diambil oleh bandar secara otomatis.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saksi NUROKHIM, saksi NAUFAL FISICHELA PRAYITNO, dan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan pemantauan setelahnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Warkop Toger Jl. Kasuari Krembangan Selatan Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A3X warna Biru dengan nomor telepon 083114492867 milik terdakwa dan Kartu ATM Mandiri norek 1400019915546 an. ZAINAL ARIFIN. Kemudian terdakwa mengakui dan membenarkan aktivitas perjudian online yang telah dilakukan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memainkan judi online tersebut untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa bermain judi online sejak awal bulan Februari 2025 dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi SLOT pada situs online 1121SLOT yang bersifat untung-untungan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya