| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | VERY CHANDRA TAN | ZAMALUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas merk:
3. Menyatakan Permohonan Pendaftran Merek KOJIE-SAN Nomer: IDM 00047268, kelas 03 tanggal 15 April 2015, dan Merek KOJIE-SAN + Gambar Gunung Nomer : IDM000969861, kelas 16, tanggal 21 April 2021 serta Merek KOJIE-SAN + bungan Nomer : IDM000964162, kelas 16, tanggal 21 April 2021 Memiliki Itikat Baik. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juita rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juita rupiah) atau jumlah yang lain yang menurut Majelis Hakim patut dan adil ex aequo et bono 6. Menghukum Tergugat menghentikan seluruh penggunaan merek KOJIESAN-INA pada setiap barang, kemasan, promosi, media elektronik, media sosial, situs web, maupun dokumen perdagangan. 7. Menghukum Tergugat menarik dari peredaran seluruh barang yang menggunakan merek tersebut. 8. Menghukum Tergugat memusnahkan seluruh label, kemasan, etiket, brosur, cetakan, stempel, alat promosi, maupun barang yang memuat merek yang melanggar, di bawah pengawasan instansi yang berwenang. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
