Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2786/Pdt.P/2025/PN Sby MUNTIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2786/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNTIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-06112025-0001 yang dikeluarakan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 06 November 2025 yang tertulis lahir di Nganjuk pada tanggal 02 Januari 1986 yang seharusnya benar adalah nama lahir di Nganjuk pada tanggal 16 September 1987 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 481/53/VIII/2007 milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Biodata PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-06112025-0001 yang dikeluarakan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 06 November 2025; dan

Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak