Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2673/Pdt.P/2026/PN Sby Balai Harta Peninggalan Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2673/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Balai Harta Peninggalan Surabaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp.4.011.173.476,67 (Empat milyar sebelas juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam koma enam tujuh rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar  Rp.4.011.173.476,67 (Empat milyar sebelas juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam koma enam tujuh rupiah)  kepada Kas Negara;
  4. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak