| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp.4.011.173.476,67 (Empat milyar sebelas juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam koma enam tujuh rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp.4.011.173.476,67 (Empat milyar sebelas juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam koma enam tujuh rupiah) kepada Kas Negara;
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya.
|