Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2561/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH RISKI DWI PRASETYO bin (ALM) LILIK PAULUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2561/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6550 / M.5.10.3 / Eku.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI DWI PRASETYO bin (ALM) LILIK PAULUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

      

           SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 6975 /M.5.10/Eku.2/11 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap           :     RISKI DWI PRASETYO  Bin LILIK PAULUS

    Tempat lahir               :     Magetan

    Umur / tanggal lahir   :     39 Tahun / 10 Maret 1986

    Jenis kelamin             :     Laki-laki

    Kebangsaan               :     Indonesia

    Tempat tinggal           :     Jl. Dinoyo baru I RT / RW 001 / 003 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya  

    A g a m a                   :     Islam      

    Pekerjaan                   :     Tidak bekerja

    Pendidikan                 :     SMK

                                                  

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :  Rutan, sejak tanggal 14 September 2025  s/d 03 Oktober 2025 ;

-   Perpanjangan JPU       :  Rutan, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/ dtanggal 12 November 2025

-     Penuntut Umum         :  Rutan, sejak tanggal 12 November 2025 s/d 01 Desember  2025;

 

  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA :     

--------Bahwa terdakwa RISKI DWI PRASETYO Bin LILIK PAULUS pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret  tahun 2024 bertempat di  kantor PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi  PT Mizuho Leasing Indonesia Jl. Barata Jaya XIX No. 54 B Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

-    Bahwa awalnya terdakwa membeli satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 dengan menggunakan uang muka sebesar Rp. 47.916.580,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan perjanjian akan diangsur selama 48 bulan dan untuk satu bulannya dikenakan senilai Rp. 5.239.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2027.

-    Bahwa Harga Satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tersebut sesuai dengan data perjanjian pembiayaan multiguna senilai Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) antara terdakwa dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT Mizuho.

-    Bahwa  Perjanjian pembiayaan konsumen atas kredit satu unit mobil Honda Freed  E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tahun 2012 warna abu-abu muda metalik tersebut menjadi objek jaminan Fidusia antara terdakwa dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT MIZUHO Leasing Indonesia dilakukan pada hari rabu tanggal 16 Agustus 2023 di rumah terdakwa di Jl. Dinoyo Baru 1 RT / RW 001 / 003 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.

-   Bahwa terdakwa membayar angsuran dari tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 selanjutnya setelah itu terdakwa sejak tanggal 16 Maret 2024 sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT MIZUHO selanjutnya PT MIZUHO melakukan penagihan ke rumah terdakwa namun satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 oleh terdakwa alihkan  kepada ROKIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan terdakwa memperoleh uang  sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT MIZUHO Surabaya Jl. Barata Jaya XIX No. 54 B Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.134.451.200,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);  

-   Bahwa apabila diketahui sejak awal terdakwa akan mengalihkan ke pihak lain 1 (satu) unit mobil Honda Freed  E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tahun 2012 warna abu-abu muda metalik tentu perjanjian jaminan Fidusia yang diajukan oleh terdakwa tidak akan disetujui.

                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa RISKI DWI PRASETYO Bin LILIK PAULUS pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat di  daerah sekitar terminal Mojoagung Jalan Raya Mojoagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya terdakwa membeli satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 dengan menggunakan uang muka sebesar Rp. 47.916.580,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan perjanjian akan diangsur selama 48 bulan dan untuk satu bulannya dikenakan senilai Rp. 5.239.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2027.

-    Bahwa Harga Satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tersebut sesuai dengan data perjanjian pembiayaan multiguna senilai Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) antara terdakwa dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT Mizuho.

-    Bahwa  Perjanjian pembiayaan konsumen atas kredit satu unit mobil Honda Freed  E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tahun 2012 warna abu-abu muda metalik tersebut menjadi objek jaminan Fidusia antara terdakwa dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT MIZUHO Leasing Indonesia dilakukan pada hari rabu tanggal 16 Agustus 2023 di rumah terdakwa di Jl. Dinoyo Baru 1 RT / RW 001 / 003 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.

-   Bahwa terdakwa membayar angsuran dari tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 selanjutnya setelah itu terdakwa sejak tanggal 16 Maret 2024 sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT MIZUHO selanjutnya PT MIZUHO melakukan penagihan ke rumah terdakwa namun satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 oleh terdakwa alihkan  kepada ROKIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan terdakwa memperoleh uang  sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT MIZUHO Surabaya Jl. Barata Jaya XIX No. 54 B Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.134.451.200,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);  

-   Bahwa terdakwa  dalam mengalihkan 1 (satu) unit mobil Honda Freed  E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tahun 2012 warna abu-abu muda metalik tanpa sepengetahuan dan seijin PT MIZUHO Surabaya Jl. Barata Jaya XIX No. 54 B Surabaya.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

  KETIGA :

--------Bahwa terdakwa RISKI DWI PRASETYO Bin LILIK PAULUS pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat di  daerah sekitar terminal Mojoagung Jalan Raya Mojoagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Bahwa awalnya terdakwa membeli satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 dengan menggunakan uang muka sebesar Rp. 47.916.580,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan perjanjian akan diangsur selama 48 bulan dan untuk satu bulannya dikenakan senilai Rp. 5.239.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2027.

-    Bahwa Harga Satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tersebut sesuai dengan data perjanjian pembiayaan multiguna senilai Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) antara terdakwa dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT Mizuho.

-    Bahwa  Perjanjian pembiayaan konsumen atas kredit satu unit mobil Honda Freed  E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 tahun 2012 warna abu-abu muda metalik tersebut menjadi objek jaminan Fidusia antara terdakwa dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT MIZUHO Leasing Indonesia dilakukan pada hari rabu tanggal 16 Agustus 2023 di rumah terdakwa di Jl. Dinoyo Baru 1 RT / RW 001 / 003 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.

-   Bahwa terdakwa membayar angsuran dari tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 selanjutnya setelah itu terdakwa sejak tanggal 16 Maret 2024 sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT MIZUHO selanjutnya PT MIZUHO melakukan penagihan ke rumah terdakwa namun satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan  plat No Pol :L-1770-CAS dengan nomor rangka : MHRGB3850CJ102482 Nomor mesin : L15A74818862 oleh terdakwa alihkan  kepada ROKIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan terdakwa memperoleh uang  sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT MIZUHO Surabaya Jl. Barata Jaya XIX No. 54 B Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.134.451.200,- (seratus tiga puluh emoat juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);  

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya