| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan menegaskan bahwa HARI BOEDIHARTONO tetap berada di bawah pengampuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1820/Pdt.P/2025/PN Sby;
- Menetapkan dan menegaskan bahwa MARIA DARMAWATI tetap berada di bawah pengampuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 898/Pdt.P/2022/PN Sby;
- Menetapkan bahwa meninggal dunianya SHIRLEY BOEDIHARTONO telah meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Akta/Surat Keterangan Kematian Nomo: 3578-KM-15092026-0007 tanggal 15 September 2026 tidak mengakhiri status pengampuan HARI BOEDIHARTONO dan MARIA DARMAWATI;
- Menetapkan bahwa tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 8292 atas nama HARI BOEDIHARTONO, yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan luas 38.950 m?2;, Surat Ukur Nomor 1724/2001 tanggal 10 Juli 2001, merupakan objek tanah yang akan dilakukan tindakan hukum pelepasan hak atas tanah dalam rangka penyertaan modal (inbreng) ke dalam pendirian PT. JIMBARANA VISTA GEMILANG;
- Memberikan izin kepada Para Pengampu HARI BOEDIHARTONO (in casu Para Pemohon) untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, termasuk menandatangani dokumen, surat pernyataan, akta, dan/atau dokumen lain yang diperlukan dalam proses pelepasan hak atas tanah tersebut dalam rangka penyertaan modal (inbreng) untuk mendirikan PT JIMBARANA VISTA GEMILANG;
- Memberikan izin kepada Para Pengampu MARIA DARMAWATI (in casu Para Pemohon), sepanjang terdapat hak dan/atau kepentingan hukum MARIA DARMAWATI atas tanah tersebut sebagai bagian dari harta bersama, untuk memberikan persetujuan dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka pelepasan hak atas tanah dimaksud, dengan tetap memperhatikan dan melindungi hak ekonomi MARIA DARMAWATI;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan penyertaan modal (inbreng) atas tanah tersebut ke dalam PT. JIMBARANA VISTA GEMILANG setelah seluruh ketentuan hukum mengenai pelepasan hak atas tanah, pertanahan, perpajakan, perseroan, dan ketentuan lain yang berlaku dipenuhi;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk menghadap Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna membuat, menandatangani, dan melaksanakan akta pelepasan hak atas tanah, akta pemasukan tanah ke dalam perseroan, serta dokumen hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tindakan hukum tersebut;
- Menetapkan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan Para Pemohon berdasarkan izin Pengadilan ini wajib dilakukan semata-mata untuk kepentingan hukum dan ekonomi HARI BOEDIHARTONO dan MARIA DARMAWATI serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|